Pemprov Kalbar Tegaskan Ria Norsan Lakukan Prosedur Sesuai Aturan Sebelum Kampanye
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Kalbar, Alexander Rombonang menegaskan bahwa Wakil Gubernur Kalimantan Barat H Ria Norsan telah lakukan prosedur-prosedur sesuai aturan.
Sebelum melakukan kampanye, Ria Norsan telah mengajukan Surat Permohonan Izin Cuti Kampanye pada tanggal 14 Februari 2019. Surat Nomor : 273/0505/Pem-A itu ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Cq Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Surat permohonan cuti itu diteken oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji.
Dalam surat permohonan itu, Wakil Gubernur Kabar H Ria Norsan mengajukan cuti kampanye Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019 di Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah pada Senin 18 Februari 2019.
“Surat itu adalah surat permohonan cuti kampanye. Sudah kami sampaikan ke Mendagri,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/2/2019).
Baca: BREAKING NEWS - Rahmad Satria Laporkan Wagub Ria Norsan ke Bawaslu, Tuding Tak Izin Cuti Kampanye
Baca: BREAKING NEWS - Karolin Ajukan Pemecatan Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo dari PDIP
Baca: Polemik Kampanye di Mempawah, DPD Golkar Pastikan Ria Norsan Sudah Ajukan Izin Cuti
Baca: Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye, KPU Mempawah Cek Surat Cuti Ria Norsan
Menurut Alexander, surat cuti merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pada saat Ria Norsan berkampanye sesuai jadwal permohonan, surat cuti dari Kemendagri memang belum keluar.
“Kami telah menjalani proses sesuai prosedur. Surat permohonan cuti kampanye itu merupakan langkah resmi. Namun, karena keterlambatan sehingga memang Mendagri belum mengeluarkan surat cuti tersebut,” terangnya.
Lantaran surat cuti menjadi kewenangan Mendagri, maka konsekuensi keterlambatan antara jadwal kampanye yang diajukan dengan waktu surat cuti dikeluarkan oleh Mendagri bisa saja terjadi.
Untuk kondisi itu, ia mencontohkan seperti yang dialami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika mendapat tugas ke luar negeri.
“Terkadang sudah waktunya berangkat, tapi surat izinnya belum keluar. Di Kemendagri perizinan itu telah diproses,” jelasnya.
Baca: Bawaslu Kalbar Sebut Belum Terima Tebusan Surat Cuti Kampanye Ria Norsan
Baca: Bawaslu dan KPU Belum Terima Tembusan Izin Cuti Kampanye Wagub Ria Norsan
Kondisi itu tentu tidak menjadi masalah lantaran legal formal di Internal Provinsi telah dijalankan sesuai prosedur yang seharusnya dilakukan.
“Semoga ini bisa jadi pelajaran ke depan. Saya dan Pak Wakil Gubernur Ria Norsan sudah konfirmasi terkait surat cuti itu. Saya dan Pak Wakil Gubernur sedang berada di Kota Padang menghadiri acara pertemuan,” tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) Mempawah atas dugaan pelanggaran kampanye di Desa Jungkat.
Dugaan tersebut dilaporkan Rahmad Satria, mantan Ketua DPRD Mempawah yang juga menjadi peserta pemilu 2019.
Laporan dibuat ke Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Siantan yang disaksikan pihak Kepolisian Polsek Siantan pada selasa (19/2) lalu.