Pilpres 2019

Kasus Dokter di Sintang Masih Dikaji, Bawaslu: Ancamannya Pidana 2 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza

Kasus Dokter di Sintang Masih Dikaji, Bawaslu: Ancamannya Pidana 2 Tahun

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menerangkan jika pihaknya masih mengkaji terkait viralnya seorang dokter di Sintang yang diduga mengkampanyekan satu diantara paslon Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2019.

"Barusan diklarifikasi, ya memang sedang didalami prosesnya, kita menunggu perkembangan dari Bawaslu Sintang. Tapi masih dikaji, apakah betul itu akun Facebooknya, apakah benar yang bersangkutan, apakah diedit atau tidak, dan kejadiannya dimana," kata Faisal saat dihubungi Tribunpontianak.co.id, Rabu (30/1/2019) 

Ia pun menerangkan, jika terbukti berkampanye maka ASN tersebut tentunya melanggar peraturan yang berlaku.

Baca: Kapolresta Minta Semua Pihak Belajar dari Pengalaman Karhutla Yang Terjadi Setiap Tahun

Baca: Bawaslu dan Pol PP Tertibkan APK Sepanjang Jalan Ahmad Yani Pontianak

"Melanggar dong, jelas melanggar kalau berkampanye, inikan berkampanye dengan menunjukan jari, bahwa sebetulnya ganti Presidennya tidak, artinya tagline yang dianggap dimiliki oleh yang lain, tapi ini kita liat kajiannya seperti apa," bebernya.

Walaupun memang, diterangkannya masih dikaji pula terkait simbol jari apakah masuk unsur kampanye.

"Karena memang tidak ada formalisasi dalam simbol, makanya kita perlu dengar, kalah memang dia sudah mengakui bahwa ia menunjukan, berarti ada motif kampanye, itu tentu tidak boleh, pelanggaran ASN," tuturnya.

Foto tiga orang tenaga medis yang diduga ASN jajaran Pemkab Sintang yang bertugas di RSUD Ade M Djoen Sintang berfoto dengan tutup kepala bertuliskan 2019 Ganti Presiden dan pose tangan dua jari yang menunjukan arah dukungan pada salah satu pasangan calon presiden yang sempat viral di media sosial dan aplikasi WhatsApp. 

"Saya sebetulnya dapat dua hari lalu informasi itu, saya share ke Bawaslu Sintang dan ternyata juga sudah mendapatkan, dan kemarin dilayangkan surat pemanggilan, kita masih menunggu klarifikasinya seperti apa, karena masih pengumpulan informasi, kejadiannya dimana, dan jika memang fotonya serta berkampanye dalam artian dengan simbol jari yang dimaksud, maka itu kampanye," papar mantan Ketua KPID Kalbar ini.

Lebih lanjut, dikatakannya pula jika nantinya yang bersangkutan berkampanye secara personal akan dikembalikan pada komisi dan perundang-undangan yang mengatur ASN.

Namun, jika berkampanye menggunakan fasilitas negara, akan terancam sanksi pidana.

"Kalau dia sifatnya personal ASN, tidak menggunakan fasilitas negara atau jabatannya, maka ya memang pelanggaran yang sifatnya netralitas, tentu kita kembalikan ke UU dan komisi ASNnya, tapi kalau misalnya ada unsur penggunaan fasilitas negara dan jabatannya, tentu ada ancaman pidana pemilu, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Ancaman maksimal dua tahun dan denda paling banyak 24 juta," tukas Faizal Riza..

Berita Terkini