Terkait Mosi Tidak Percaya 11 DPC HIPMI Kalbar, OKK BPP HIPMI Angkat Bicara
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Mosi tidak percaya yang dilayangkan 11 anggota Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Kalbar ditanggapi serius oleh Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI).
Melalui sambungan via telepon saat konferensi pers kemarin, Ketua OKK BPP HIPMI, Anggawira mengatakan menolak permohonan tersebut dikarenakan tidak memenuhi legalitas dan formil sesuai dengan kaidah organisasi.
"Mosi tak percaya yang dilayangkan 11 Ketua BPC HIPMI Kalbar terhadap Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar, Denia Yuniarti Abdussamad, tak memenuhi legalitas, dan standar organisasi," ujar Angga.
Baca: Sambut Baik PMII Bantu Turunkan APK, Juliansyah: Kami Tunggu
Sehingga permohonan itu tidak bisa diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh bidang OKK BPP HIPMI.
BPP HIPMI, lanjut Angga, telah memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalah internal yang telah terjadi di HIPMI Kalbar.
"Saya masih percayakan kepada Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar, Denia Yuniarti Abdussamad, untuk terus membangun HIPMI Kalbar dan membangun komunikasi dengan para pengurus baik dari BPD dan BPC," imbuhnya.
Angga menyampaikan tidak ada penonaktifan BPD HIPMI Kalbar karena tidak ada pelanggaran.
Artinya, dinamika internal ini terjadi karena komunikasi antara BPD dengan BPC yang kurang harmonis.
BPP HIPMI juga tidak melarang apabila ketua umum BPD HIPMI Kalbar melakukan perombakan kepengurusan, sebab kata dia, ketua umum merupakan pemegang mandataris.
"Semua saya serahkan kembali kepada ketua umum BPD HIPMI Kalbar, lebih baik dipertimbangkan kembali untuk lebih kondusif sebelum menuju Munas. Ketum BPD HIPMI Kalbar juga mempunyai hak dan wewenang untuk mendorong organisasi dengan mekanisme evaluasi dimana organisasi ini adalah organisasi kekeluargaan," ujarnya.