Sat Resnarkoba Ungkap Kasus Narkotika, 6 Tersangka Ditangkap Beserta Sabu 3 Ons dan 3 Butir Ekstasi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sat Resnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 300,336 gram dan tiga butir ekstasi, serta mengamankan 6 orang tersangka sejak awal tahun 2019.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muh Anwar Nasir dalam press rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Aula Mapolresta Pontianak Jl Johan Idrus, Pontianak, Rabu (16/1/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Di awal tahun 2019 kata dia, pada saat malam pergantian tahun baru kita melakukan pengungkapan.
Baca: Ungkap Kasus Narkotika, Polresta Pontianak Amankan 6 Tersangka dan 3 Ons Sabu dan 3 Butir Ekstasi
Baca: BREAKING NEWS: 11 Penumpang Kapal Keracunan Zat Kimia, 1 Tewas dan 1 Kritis
"Dari awal tahun sampai 7 Januari 2019, kita lakukan penangkapan kasus narkotika di 5 TKP., dimana TKP tersebut yang terakhir didapatkan barang bukti sebanyak 3 paket sedang atau 3 ons sabu," terangya.
TKP terakhir mereka mendapat info pada tanggal 2 Januari sekitar pukul 05.30 bahwa di salah satu parkiran hotel akan ada transaksi.
Kombespol Muh Anwar Nasir melanjutkan bahwa pada tanggal 6 Januari mereka dapat info A1(dapat dipertanggung jawabkan_red), kemudian tanggal 7 Januari kita lakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Yang pada saat menyerahkan barang bukti di parkiran hotel tersebut, kami menangkap satu tersangka," ujarnya.
Dari tersangka tersebut, mereka menggeledah, dan menemukan satu kantong plastik yang berisikan 3 paket sabu.
"Di mana paket kantongan plastik tersebut ditemukan di dalam celana dalam tersangka," ucap Kombes Pol Muh Anwar Nasir.
Baca: BREAKING NEWS: 11 Penumpang Kapal Keracunan Zat Kimia, 1 Tewas dan 1 Kritis
Baca: Polresta Pontianak Tangkap 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Awal Tahun 2019
Kami kembangkan lagi lanjutnya, informasi kita dapatkan dari pembeli, sehingga kita amankan dua tersangka di TKP terakhir kata dia.
"Dari 5 TKP tersebut sebanyak 6 tersangka diamanakan dan jumlah seluruh barang bukti sebanyak 300,336 gram," ujar Kombes Pol Muh Anwar Nasir.
Ia memprakirakan jika sesuai dengan harga pasaran di sini, Rp.450 ribu per gramnya, maka harga barang bukti sekitar Rp.135 juta rupiah untuk di Pontianak.