Alasan Miskin Membuat Pelaku Usaha Tetap Gunakan Gas Melon
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana sempat adu argumen dengan satu diantara pelaku usaha yang tercyduk memakai gas elpiji tiga kilogram di Jl Merdeka Barat, Kota Pontianak, Selasa (15/1/19).
Pelaku usaha tersebut kedapatan memakai dua tabung gas melon hak orang miskin itu di tempat usaha miliknya.
Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menemui pemilik usaha yang saat itu sedang melayani pelanggan.
Syarifah Adriana terlebih dahulu menjelaskan bahwa ia tak boleh memakai gas melon karena usaha nya dinilai meromzet lebih dari Rp.800 ribu rupiah per hari.
Baca: LIVE STREAMING Rising Star Indonesia di RCTI: Ini Cara Vote Kontestan Rising Star Favoritmu
Baca: Penelitian Dosen dan Mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak, 3 Desa Terbantu Penerangan
Baca: Cara Memainkan Hero Badang Mobile Legends Bang Bang, Petarung Bertato Asal Malaysia
Pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya itu membantah dengan mengatakan penghasilannya perhari masih dibawah RP.800 ribu rupiah.
"Saya tidak mau tabung gas saya dibawa dan ditukar dengan tabung lima kilogram, walaupun harus, saya mau tukar pakai apa," bantahnya.
Syarifah Adriana menjelaskan bahwa dua tabung gas melon bisa ditukar dengan satu tabung gas lima kilogram.
Kendati sudah dijelaskan secara gamblang pelaku usaha itu masih bersikeras menolak dan mengatakan bahwa usaha yang dilakoninya termasuk kepada usah mikro.
Saat diwawancarai awak media, Syarifah Adriana mengatakan bahwa kesadaran masyarakat sudah mulai bagus saat ini.
"Tapi ada juga pelaku usaha yang mengaku miskin dan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram. Namun demikian yang mengaku miskin itu tetap kita paksa bawa," tutur Syarifah Adriana.
Syarifah Adriana mengakui bahwa saat melaksanakan giat razia gas elpiji tiga kilogram sempat ada yang protes dengan petugas Satpol PP yang akan membawa tabung gas elpiji tiga kilogram miliknya.
Jadi tadi di Jl Merdeka Barat kata Syarifah Adriana, salah satu pelaku usaha berkilah, kalau pendapatannya itu setahun tidak mencapai Rp.300 juta rupiah.
Baca: Bupati Sintang Kunjungi Basarnas Pontianak, Silaturahim dan Lanjutkan Kerjasama
Baca: Seluruh Fraksi DPRD Kalbar Dukung Realisasi SPN Polda Kalbar di Singkawang
Baca: Kol Inf Wahyu Gantikan M Haidir Jabat Dandenmadam XII/Tanjungpura
"Terus dia berkilah lagi bahwa dia ini termasuk pelaku usaha mikro. Tetapi kebalikan, karena dia mempunyai lahan, yang asetnya kita lihat itu melebihi Rp.300 juta rupiah," ungkap Kasat Pol PP.
Syarifah Adriana mengatakan selain merazia para pelaku usaha, seperti rumah makan, dan cafe, mereka juga akan merajia Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan gas elpiji tiga kilogram.