Pileg 2019

Rocky Gerung Dikenal dengan Kata-kata 'Dungu' Kampanyekan Caleg Partai Demokrat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dosen Filsafat UI, Rocky Gerung

Rocky Gerung Dikenal dengan Kata-kata 'Dungu' Kampanyekan Caleg Partai Demokrat

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Rocky Gerung, pengamat yang dikenal kritis terhadap Pemerintahan Jokowi ini kini sedang mempromosikan caleg dari partai politik lawan pemerintah saat ini. 

Terlihat dari video yang berada di media sosial Twitter, Rocky Gerung mempromosikan satu di antara caleg asal Partai Demokrat. 

Lewat akun twitter @monethamrin, tampak ajakan dari Rocky Gerung untuk memberikan kesempatan kepada kawannya untuk bisa duduk di DPR RI. 

Dalam akun twitter @monethamrin menyebutkan promosi dari Rocky Gerung merupakan  satu-satunya.

Berikut cuitannya

Endorsement @rockygerung utk Caleg DPR RI Partai Demokrat No. 4

Untuk Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, M. Husni Thamrin.

Terus terang ini yg pertama dan mungkin satu-satunya untuk caleg DPR RI. 

Baca: BREAKING NEWS - Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong Mendadak Ramai, Ini Pengakuan Vira

Baca: BREAKING NEWS - Alusia Temukan Anaknya Tewas Gantung Diri, Polisi Ungkap Motif Korban Akhiri Hidup

Baca: BREAKING NEWS: Warga Pontianak Barat Dihebohkan Temuan Mayat Perempuan Setengah Bugil

Simak video singkat yang menampilkan Rocky Gerung di bawah ini

Rocky Gerung dikenal sebagai pengamat yang pro terhadap capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dia juga cukup dikenal di media sosial Twitter dengan akun @rockygerung. 

Baca: Lisa BLACKPINK Kenakan Baju Penari Cadangan, Fans Marah Pada YG Entertainment

Baca: Kabar Terbaru Prostitusi Artis Vanessa Angel, Mucikari Ungkap Fakta Berbeda: Jangan Suka Berbohong!

Baca: Bernard Raih Posisi 5 Besar di Nomor Men Elite Scratch Kejuaraan Asia

Cuitannya di medsos kerap mendapatkan like dan retweet dari Fadli Zon dan kawan-kawannya.

Rocky Gerung dikenal akrab dalam komentarnya soal 'kedunguan'. 

Akademisi ini bahkan menyebut sesuatu dengan kedunguan 1, 2, dan 3 dst. 

Kampanye Medsos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah metodekampanye pemilu 2019, yaitu kampanye menggunakan media sosial.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU ( PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pemilu.

"Diperkenankan menggunakan media sosial sebagai metode kampanye. Karena kita menyadari bahwa zaman sudah berubah, pengguna media sosial juga semakin besar," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).

Wahyu menjelaskan, untuk mengantisipasi kampanye bermuatan negatif, peserta pemilu wajib mendaftarkan akun resminya kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini memudahkan KPU dan Bawaslu melakukan pemantauan.

Jika ditemukan konten-konten yang melanggar ketentuan kampanye, maka Bawaslu dan KPU dapat memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baca: TRIBUN WIKI: Mekuru Ramen House Manjakan Pecinta Makanan Ekstra Pedas

"Jika akun-akun tersebut kontennya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentu saja KPU Bawaslu akan mengambil langkah-langkah terkait hal tersebut," ujar Wahyu dikutip dari Kompas.com.

Pelanggar, juga berpotensi untuk dikenai sanksi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Oleh karenanya, Wahyu berpesan supaya peserta pemilu berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan media sosial, terutama jika membuat konten tentang kampanye.

"Karena sanksi hukum akan efektif berlaku apabila pihak-pihak tertentu menggunakan medsos untuk kampanye-kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Wahyu. (*)

Berita Terkini