Nikah Adat Gadis Desa di Landak dengan WNA Berakhir Bubar, Umur Perkawinan Baru Hitungan Hari

Penulis: Alfon Pardosi
Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mediasi pembatalan pernikahan WNA asal China dengan warga Desa Ngarak, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Kamis (10/1/2019) malam.

Nikah Adat Gadis Desa di Landak dengan WNA Berakhir Bubar, Umur Perkawinan Baru Hitungan Hari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Hubungan Warga Negara Asing (WNA) asal China (Tiongkok) yakni Liu (nama samaran) dengan Bunga (nama samaran), gadis asal Desa Ngarak, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar), berakhir. 

Berdasarkan informasi yang didapat, gagalnya hubungan pernikahan kedua sejoli tersebut diduga disebabkan karena miskomunikasi kedua pihak.

Terutama masalah adminitrasi yang tidak dapat dilengkapi. 

Seperti disampaikan Kapolsek Mandor Iptu Anuar Suarifudin melalui Bhabinkamtibmasnya Bripka Yakob yang menghadiri kegiatan mediasi terkait perkawinan warga Desa Ngarak, Kecamatan Mandor tersebut, Kamis (10/1/2019) malam. 

Baca: Link LIVE STREAMING Thailand Masters 2019, Wakil Indonesia Tanding Mulai Jam 16.00 WIB

Baca: Jadwal Piala Asia 2019 - Hari Ini Palestina Vs Australia: Menjaga Asa Lolos Fase Grup Asian Cup 2019

Memang rencana perkawinan Bunga dangan Liu tidak berjalan mulus.

Baru menghitung hari, administrasi atau surat-surat dalam proses pengurusan belum selesai.

Hingga pada akhirnya perkawinan tersebut dibatalkan oleh kedua belah pihak. 

Bhabinkamtibmas Polsek Mandor, Bripka Yakob menyampaikan, kedua belah pihak sudah membuat suatu kesepakatan bersama dan disaksikan Bhabinksmtibmas, tokoh masyarakat, tokoh adat, pihak keluarga dan pihak Liu.

Dimana isi dari surat pernyataan tersebut, keduanya tidak saling menuntut atas kejadian tersebut dan mereka membatalkan perkawinan adat yang sudah dilaksanakan.

"Dari hasil kesepakatan tersebut, mereka tuangkan dalam surat pernyataan yang disaksikan dan ditandatangani saksi-saksi dari kedua pihak. Dalam kegiatan tersebut semua berjalan aman, lancar dan mulus," kata Bripka Yacob. 

Cara Urus Nikah dengan WNA

Menikah dengan warga negara asing harus memahami peraturan antarnegara.

Pahami tata cara ngurus pernikahan dengan WNA.

Dokumen dari kedua belah pihak harus di lengkapi, baik dari calon suami maupun dari calon istri.

Halaman
123

Berita Terkini