Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebaran Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara. Dalam surat edaran tersebut, ASN dilarang menyebarkan berita bohong (hoaks)
“Kita tegas. Kalau yang bersangkutan ada unsur niat yang kuat, maka pecat. Kita ada mekanismenya dengan melakukan investigasi kepada yang bersangkutan sebelum diambil keputusan pemecatan,” kata Sekda Sanggau, AL Leysandri, Jumat (11/1/2019).
Baca: Pertanyakan Realisasi Listrik PLN, Dewan Sanggau Konsultasi Ke PLN Wilayah Kalbar
Baca: Dinas Sosial dan Tagana Kalbar Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sanggau
Sekda menegaskan, dalam setiap kesempatan tidak henti-hentinya untuk mengingatkan seluruh ASN dan tenaga kontrak agar jangan main-main dengan hoaks.
“Jika masih tidak patuh apa yang di buat negara untuk memerangi hoax maka kita proses. Ini sudah kita sampaikan setiap apel gabungan. Tidak hanya ASN tapi juga para tenaga honorer,” tegasnya.
Untuk itu, Sekda meminta semua elemen, tidak hanya ASN dan tenaga honorer, untuk cerdas bermedia sosial.
“Cek lebih dahulu kebenarannya sebelum membagikan informasi yang diterima. Kita kan sudah tekankan bahwa ada undang-undang IT,” pungkasnya.