Laporan wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Kasubag TU BPN Mempawah, Sigit Cahyadi P mempersilahkan pihaknyapun yang ingin menyampaikan aspirasi nya di kantor BPN.
Ia mengungkapkan pihaknya selalu membuka diri untuk menerima aspirasi dari masyarakat.
Terkait adanya indikasi korupsi pada pembangunan terminal Kijing, terlebih adanya indikasi permainan harga tanah atau korupsi dalam pembebasan lahan, Sigit menyatakan bahwa hal tersebut tidak terjadi.
Ia mengungkapkan bahwa, dalam pengadaan tanah, pihaknya tidak berdiri sendiri, pihak BPN berdiri bersama dengan pihak Pelindo, Kejaksaan dan Kepolsian yang tergabung dalam TP4D.
"Karena kita di BPN ini sudah ada tim, Kitapun dalam pengadaan tanah tidak hanya berdiri sendiri, tidak hanya kita dengan Pelindo, kita sudah ada TP4D, TP4D itu BPN, Pelindo, Kejaksaan, kepolsian, itu semua satu tim, jadi mau main di mana Korupsinya,"ujar Sigit Cahyadi, Senin (7/1/2019).
Baca: Istri Pangdam Supriyadi Resmikan Renovasi SD Kartika XVII-2
Baca: Ini Cara Unik Bupati Badrut Tamam untuk Promosikan Produk Batik Khas Pamekasan
Baca: Antisipasi Kerawanan Pemilu, Polsek Nanga Taman Tingkatkan Sinergitas
Sigit pun mengklaim bahwa, dalam proses penggantian lahan, tidak pernah ada pemaksaan kepada masyarakat, serta dalam pembayaran ganti rugi di lakukan secara langsung tidak di cicil.
"Sepengetahuan saya, tidak pernah ada unsur pemaksaan. Kita Ndak ada kok ganti rugi sistem nya nyicil, cuman kita ganti rugi sistemnya bertahap / gelombang, misalkan pertama gelombang satu, 10 orang, nanti gelombang 2, 10 orang, bukan 1 orang di cicil. Langsung kita transfer ke Bank,"ungkapSigit.
Terkait Penilaian tanah, bangunan di atas tanah, Sigit menjelaskan kesemuanya merupakan kewenangan Tim Apraisal yang di tunjuk oleh Pelindo pada sistem pelelangan.
"Yang bentukan Pelindo, sistemnya lelang, kita tidak ada ikut campur, yang punya kuasa sistem ganti rugi Pelindo, pelindo pun kalau sudah menetapkan si A, maka pihak BPN ketua pengadaan mengesahkan, hanya sekedar pengesahan untuk proses legalitas selaku tim apraisal sebagai proses tim pengadaan, Pelindo tidak ada ikut campur," tugas Sigit.