"Saya juga tidak merekam, tidak menyebarkan. Saya tidak membuat fitnah. Saya hanya membaca yang ditulis oleh buku," jelasnya.
Saat ditanyai oleh penasehat hukum Insa Ashari, mengenai buku apa dan apa bunyi dari buku yang ia pernah sampaikan dalam sebuah pidato yang viral sehingga memancing reaksi dari terdakwa, Cornelis tidak mau menjawab.
Sebab pertanyaan itu sudah diluar kontek perkara.
Saksi kedua adalah Lipi Asmet.
Lipi mengaku tidak mengenal terdakwa.
Dirinya mengetahui adanya postingan terdakwa mengenai Mantan Gubernur Kalbar, Cornelis dari temannya.
Usai mengetahui postingan tersebut, dirinya mengecek kebenarannya dengan melihat status di akun terdakwa dan sempat memberikan komentar di satu di antara postingan terdakwa.
"Kalau menurut saya isi postingan ada unsur ujaran kebencian. Saya ada komentar yang bunyinya janganlah seperti itu," tuturnya.
Lipi Asmet mengaku turut memberikan informasi mengenai postingan tersebut kepada Mantan Gubernur Kalbar.
Bahkan menurutnya, apa yang disampaikan oleh Cornelis merupakan persoalan masa lalu kelompok mereka.
Itu pun sesuai kutipan dari buku.
Namun saat ditanyai apa isi buku, ia mengaku tidak mau menjawab lebih jauh lantaran hal tersebut diluar konter perkara.
Saksi ketiga adalah Bobi.
Dalam persidangan ini mengaku melihat postingan terdakwa baik mengenai postingan mengatakan Cornelis sebagai provokator maupun ajakan duel sampai mati di halaman Mapolda Kalbar.
Bobi mengaku tidak memberikan komentar apapun terkait postingan terdakwa.