Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Gubernur Kalbar, H Sutarmidji menegaskan dirinya tidak ingin ada penambahan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar.
“Karena itu melanggar aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48,” ungkapnya saat pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Barat di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Senin (31/12/2018).
Bahkan, Midji menanyakan kepada kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apakah ada aturan yang memfasilitasi untuk kontrak. “Saya minta aturannya mana,” terangnya.
Baca: Selama 2018 Kejari Sintang Tangani 531 Perkara Pidana Umum, Narkoba dan Cabul Tertinggi
Baca: KPU Kalbar Klaim Pro Aktif Sosialisasikan Pelaporan LPSDK
Sutarmidji menjelaskan dari jumlah pegawai mencapai 6 ribu orang, ada sekitar 1.600-an orang tenaga kontrak. “Di luar guru sebanyak 25 persen,” imbuhnya.
Mantan Wali Kota Pontianak dua periode itu juga ingatkan Direktur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalbar untuk tidak memberikan tanda pangkat kepada tenaga-tenaga kontrak.
“Jangan pakai pangkat bagi mereka yang masih kontrak. Kalau pakai pangkat awas saya copot ya Pak Satpol PP. Saya akan cari dan cek tenaga kontrak yang pakai pangkat,” tandasnya. (Pra).