Tak Masukkan Nama OSO dalam Daftar Calon DPD Dapil Kalbar, KPU Tunggu Panggilan Bareskrim Polri

Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dan Sekjen Hery Lontung di Jakarta, Selasa (16/1/2018). Tak Masukkan Nama OSO dalam Daftar Calon DPD, KPU Tunggu Panggilan Bareskrim Polri

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nama Oesman Sapta Odang (OSO) tak masuk dalam daftar calon DPD RI.

Hal itu sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak bergeming meski OSO menang di Pengadilan Tata Usaha Negara.

KPU menegaskan pihaknya bertanggung jawab dengan keputusan tak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) di Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 sebagai calon anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Barat.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Baca: Inilah 3 Fakta Tentang Kematian Tragis Dylan Sahara, Terseret ke Ruang Penyedot Air!

Baca: Klasemen Serie A Liga Italia - Juventus Gagal Raih Poin Penuh: AS Roma Naik, AC Milan Tergusur

Baca: Tribunnews.com Buka Dompet Kemanusiaan untuk Bantu Korban Tsunami Banten dan Lampung

Baca: Ingat Polwan Cantik Yang Menikah Lewat Video Call? Begini Kisah Hidupnya Sekarang

Baca: Klasemen Liga Inggris: Spurs Kudeta Manchester City, Liverpool Kokoh Puncaki Klasemen Premier League

"Setiap kebijakan yang dibuat, KPU harus mampu mempertanggungjawabkannya. Jadi, apapun resiko harus bertanggungjawab. Kebijakannya sudah dibikin," kata Arief, ditemui di kantor KPU RI, Rabu (26/12/2018), seperti dilansir Tribunnews.

Arief menegaskan KPU RI berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018.

Putusan ini menegaskan mengenai larangan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI.

Apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik.

Setelah itu, KPU RI menunggu OSO menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik sampai tanggal 21 Desember.

Namun, Ketua DPD RI itu tidak menyerahkan surat, sehingga namanya tidak dimasukkan ke dalam DCT.

Rencananya, lembaga penyelenggara pemilu itu akan melakukan lelang pengadaan logistik pemilu pada 2 Januari 2019.

Lalu, pertengahan Januari akan mulai produksi logistik pemilu termasuk kertas suara.

"Kan itu sudah jelas kebijakan kami apa. Harus ditindaklanjuti bagaimana," kata dia.

Adapun OSO menempuh jalur hukum melalui membuat laporan ke Bareskrim Polri dan Bawaslu RI atas keputusan KPU RI tidak menyertakan namanya di DCT calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat untuk periode Pemilu 2019.

Sebanyak 34 anggota Dewan Pimpinan Daerah DKI Jakarta Partai Hanura yang diwakili Ketuanya, Muhammad Sangaji melaporkan Ketua KPU RI, Arief Budiman dan Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1649/XII/2018/BARESKRIM.

Arief dan Hasyim dilaporkan ke Bareskrim atas tudingan tidak mau menjalankan putusan pengadilan.

Keduanya juga dituduh melakukan tindakan makar.

Hal ini, karena mereka tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pencalonan OSO, sebagai anggota DPD.

Putusan itu memerintahkan KPU mencabut DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Namun, sampai saat ini, Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengaku belum menerima surat undangan dari pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

"Sampai saat imi kami belum menerima surat undangan atau panggilan dari pihak Mabes Polri terkait pak OSO. Kami menunggu dan mencermati setiap saat dinamika yang terjadi terkait hal tersebut," kata Wahyu.

Selain dilaporkan ke Bareskrim Polri, pihak OSO juga mengajukan dua laporan kepada Bawaslu RI.

Laporan pertama dari Dodi S. Abdul Kadir, penasihat hukum OSO melaporkan komisioner KPU RI pada 18 Desember 2018.

Pokok laporan terkait KPU RI menerbitkan surat Nomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 08 Desember 2018, perihal pengunduran diri sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019.

Dalam laporan pertama, penerbitan surat KPU oleh pelapor diduga sebagai pelanggaran hak administratif Pemilu.

Sedangkan, laporan kedua dari Firman Kadir penasihat hukum OSO melaporkan komisioner KPU RI pada 18 Desember 2018.

Pokok laporan terkait KPU RI menerbitkan surat Nomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 08 Desember 2018, perihal pengunduran diri sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019.

Untuk laporan kedua, komisioner KPU RI dinilai tidak mau melaksanakan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan permohonan OSO.

Wahyu menambahkan, pihaknya menghormati semua pihak yang mengambil langkah hukum.

"Memang menjadi hak setiap warga negara untuk menempuh upaya-upaya hukum," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Siap Bertanggungjawab Tak Cantumkan OSO Sebagai Caleg DPD RI

Berita Terkini