Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Singkawang menindaklanjuti ke tahap penyidikan atas pelanggaran yang dilakukan satu di antara calon legislatif (caleg) DPRD Kota Singkawang.
Oknum caleg tersebut diduga melanggar Pasal 280 ayat huruf j yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.
Baca: Diduga Langgar Aturan Kampanye, Gakkumdu Lakukan Penyidikan Pada Oknum Caleg Singkawang
Baca: Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie Ngamuk, Marahi Kontraktor di Depan Warga, Ini Sebabnya!
Mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran Pemilu yang dimaksud merupakan ranah dan kewenangan Sentra Gakkumdu.
"Kasus ini sedang diproses. Kita menunggu saja proses ini diselesaikan sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, Minggu (23/12/2018).
KPU Kota Singkawang sebagai penyelenggara Pemilu selalu diingatkan tetap menjada integritas dan on the track.
KPU mengimbau kepada peserta Pemilu untuk senantiasa berada di jalur, dan khusus dalam hal ini agar menghindari larangan-larangan dalam pelaksanaan kampanye, agar kasus seperti ini tidak perlu terjadi.
"Kami sangat meyakini Gakkumdu bekerja dengan profesional, dan dalam rangka menjamin pelaksanaan tahapan Pemilu berjalan dengan aman dan lancar," tuturnya.