Pileg 2019

KPU Sekadau Sempurnakan DPTHP-2, Ini Jumlahnya 

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar pleno rekapitulasi penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) 2 pemilu 2019, di aula KPU Sekadau Senin (10/12) sore.   

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar pleno rekapitulasi penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) 2 pemilu 2019, di aula KPU Sekadau, Senin (10/12) sore. 

Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban menuturkan, data hasil penyempurnaan DPTHP-2 tercatat jumlah pemilih di Kabupaten Sekadau sebanyak 152.286.

Ia juga mengatakan, penyelenggara pemilu baik itu KPU dan Bawaslu berupaya memastikan agar warga yang memiliki hak pilihnya bisa memberikan hak suaranya pada pemilu 2019. Untuk itu, kata dia, penetapan DPTHP-2 dilakukan setelah dilakukan pencermatan.

“Data yang ada difaktual langsung. Mudah-mudahan tidak ada perubahan penetapan lagi. Untuk TPS sepertinya tidak berubah angkanya,” ujar Drianus Saban.

Baca: Minta Warga Sanggau Tak Khawatir Stok BBM hingga Akhir 2018

Selain itu, Saban mengatakan, calon terpilih nantinya harus menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Bila calon terpilih tersebut sudah ditetapkan oleh KPU.

“Masih ada empat tahapan lagi. Untuk saat ini kampanye masih berlangsung,” ucap Saban.

Anggota KPU Kabupaten Sekadau, Marikun mengatakan, dari tujuh kecamatan terdapat 87 desa di Kabupaten Sekadau. Sedangkan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 676.

“Untuk penyempurnaan DPTHP-2 jumlah pemilih sebanyak 152.286,” ungkapnya.

Baca: Paket Pesta Tahun Baru di Kalimantan Ballroom Aston Hotel Pontianak Hanya Rp100 Ribu

Jumlah pemilih sebanyak 152.286 itu terdiri dari 78.272 laki-laki dan 74.014 pemilih perempuan. Angka tersebut sama dengan penyempurnaan DPTHP-2 sistem informasi daftar pemilih (sidalih).

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Tiodorus Sutet mengungkapkan, pihaknya juga telah bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Sekadau untuk melakukan pencermatan data pemilih. Setelah dicek, kata dia, pihaknya memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sekadau.

“Kami cek itu ada data ganda sekitar 200 lebih. Ada yang tidak memenuhi syarat (TMS), meninggal, pindah tempat memilih dan ada yang tidak diketahui keberadaannya,” katanya. (gam)

Berita Terkini