Laporan Wartawan Tribun Pontianak, M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasubid Pengadaan dan Pensiun BKPSDMAD Sambas, Dedie Noor mengatakan saat ini pihaknya belum menerima salinan dari putusan aturan sistem rangking untuk seleksi test CPNS.
Sebagaimana diketahui, sebagaimana di lansir oleh kompas.com, siang tadi Kemenpan-RB menerbitkan aturan sistem rangking untuk seleksi test CPNS.
"Sampai sekarang kami belum mendapatkan aturan teknis tersebut," ujar Dedi Noor, Rabu (21/11/2018).
Baca: Setuju Raperda Tentang PDAM Dipercepat, Ini Alasan Arifidiar
Menurutnya, aturan teknis itu lebih diperlukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk menentukan peserta yang akan lanjut ke Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).
Sementara itu, untuk daerah hanya menunggu hasil yang perengkingan yang di tetapkan oleh Panselnas.
"Aturan teknis lebih diperlukan Panselnas untuk menentukan peserta yang akan lanjut ke SKB, intinya daerah hanya menunggu untuk menetapkan peserta yang ikut SKB berdasarkan peringkingan yang dibuat Panselnas," tuturnya.