Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Ketua KPU Kubu Raya, Musa menyatakan bagi ada warga yang namanya belum atau tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb masih bisa tetap mencoblos atau menggunakan hak pilihnya pada hari H Pemilu 2019 mendatang.
"Warga tetap bisa coblos, dengan cara datang ke TPS di tempatnya berdomisili dengan membawa KTP elektronik. Maka dia akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Jadi, warga tidak perlu khawatir asalkan dengan syarat bawa KTP Elektronik," ujarnya.
Diakui olehnya KPU telah menjalani proses pemuktahiran data pemilih sejak lama. Mulai dari penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga Daftar Pemilih Tetap Hasil Penyempurnaan (DPTHP).
Baca: BREAKING NEWS: Jadi Korban Perampokan, Suryanto Dilarikan ke Rumah Sakit
"DPTHP ini sudah diplenokan pada yang hasil, jumlah pemilih di Kubu Raya untuk Pemilu 2019 mendatang sebanyak 423.545 jiwa terdiri dari laki-laki 213.915 dan perempuan 209.630 jiwa. Jumlah TPS 1.863 tersebar di 117 desa dan 9 kecamatan," katanya
Jumlah terebut dipastikan olehnya sudah final mengingat hingga diplenokan, KPU RI tidak ada lagi mengeluarkan regulasi baru terkait pemuktahiran data pemilih.