Laporan Wartawan Tribunpontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya Rusman Ali mengimbau kepada para pelaku usaha pemilik media reklame untuk mematuhi ketentuan dari pemda apalagi jika izinnya sudah habis.
Tentunya ia juga terus mengupayakan agar instansi terkait berperan aktif.
"Saya minta pemilik media reklame untuk segera mengurus izinnya, dan juga instansi terkait mengawas lebih ketat media reklame yang ijinnya mati. Segel yang dipasang itu bertujuan untuk mengimbau agar pemilik mematuhi ketentuan yang ada," ujarnya, Senin (22/10/2018)
Baca: Banyak Media Reklame Kosong, Pajak Daerah Berpotensi Merugi Hingga Ratusan Juta Rupiah Per Tahun
Baca: BPPRD Kubu Raya Tertibkan 38 Media Reklame
Rusman Ali juga meningatkan kepada BPPRD untuk tidak menerima pajak dari pemilik media reklame yang disegel atau dipasang peringatan itu.
Karena jika hal itu dilakukan akan menyalahi aturan yang ada.
"Kalau BP2RD menerima pajaknya sama juga melegalkan media reklame itu, misalnya yang izinnya sudah habis tetapi masih membayar pajak. Jadi harus diurus dulu izinnya," katanya.