Oknum ASN Kabur Lihat Razia Satpol PP

Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Anti Kurang Disiplin Aparatur Sipil Negara (Tim Anti Kudis) Satpol PP Provinsi Kalbar saat merazia ASN, Senin (08/10/2018).

Citizen Reporter

Kabide Penegakan Peraturan Daerah

Golda M Purba

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Anti Kurang Disiplin Aparatur Sipil Negara (Tim Anti Kudis) Satpol PP Provinsi Kalbar kembali menggelar razia Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tengah asyik bersantai di luar saat jam kantor, Senin (08/10/2018).

Tim dipimpin oleh Kabide Penegakan Peraturan Daerah Golda M Purba SP SH MH melibatkan Kabid Bimas Inos SH dan 12 staf serta didampingi PPNS Satpol PP Provinsi Kalbar.

Tim bergerak menggunakan dua kendaraan.

Tim menemukan tiga PNS di Warung Nasi Jogya Jl Karya, simpang Purnama yaitu satu orang oknum staf Kecamatan Kubu Kubu Raya, satu orang oknum guru dan satu orang oknum PNS Pemprov.

Baca: Sikapi Tuntutan Aksi Damai Terkait Penundaan Sejumlah Proyek, Ini Penjelasan Detail Sutarmidji  

Kemudian tim menemukan satu orang oknum Dinas Kelautan Perikanan Kalbar sedang menjahit sepatu pada jam kerja di Kota Baru.

Tim juga menemukan seorang PNS Pemprov di Pasar Kemuning.

Melihat kedatangan tim, oknum PNS yang awalnya santai berlari hendak kabur. Petugas mengejar dari pasar hingga Rumah Radakng.

Oknum memintamaaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya, namun memohon agar namanya tidak dicatat serta menutupi namanya.

Tim juga mendapatkan perlawanan dari oknum BLH Kota Pontianak saat merazia di toko LPG simpang Jl Alianyang.

Oknum mencoba kabur dan hampir menabrak petugas. Petugas terpaksa menahan dengan mencabut kunci motor yang bersangkutan.

Oknum tersebut berdalih membeli gas pada jam kerja karena mau ada selamatan. Setelah dijelaskan dan ditunjukkan surat tugas, oknum PNS ini tetap tak mau mengisi surat pernyataan dan kabur dengan sepeda motornya.

Tim mencatat nama oknum tersebut dan akan melanjutkan kepada Wali Kota Pontianak untuk membina yang bersangkutan agar bekerja sesuai etika dan profesi ASN dan menghargai jam kerja guna meningkatkan kinerja dan pelayanan masyarakat.

Halaman
12

Berita Terkini