Posting Barang Hasil Curian di Facebook, Pria Ini Langsung Diciduk

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti hasil curian yang di Posting di medsos FB belum lama ini

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tak butuh waktu lama, akhirnya Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian tape mobil dan blower merk jetair yang terpasang di mobil milik Os warga Batu Layang Pontianak Utara yang hilang pada Minggu (30/9) malam

Os melaporkan peristiwa di alaminya ke Polsek Pontianak Utara pada esok harinya, Senin (1/10), setelah mengetahui tape dan blower mobil Suzuki Katana KB 1225 SO sudah tak ada lagi di tempatnya.

Baca: Farhat Abbas Laporkan 17 Politisi Terkait Kebohongan Ratna Sarumpaet, Ini Daftarnya!

Baca: Tiga Warganya Dipenjara Seumur Hidup, Penasehat Hukum Akui Belum Ditemui Pemerintah Malaysia

Kapolsek Pontianak Utara Kompol Ridho Hidayat menuturkan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian ini setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan.

"Anggota di lapangan melakukan serangkai penyelidikan baik dari TKP dan penyelidikan di lapangan, akhirnya mendapatkan mendapatkan informasi bahwa tape mobil dan blower milik korban telah di posting ke media sosial (Fb),"kata Ridho pada Rabu (3/10/2018)

Lanjutnya, dalam postingan di media sosial itu, Tape dan Blower mobil itu di jual di depan sebuah supermarket yang berada di jalan panglima aim kecamatan Pontianak Timur.

"Dan kemudian didapatkan juga informasi akan bertransaksi akan di lakukan di depan supermarket sim jaya abadi pada Senin (1/10) malam sekitar pukul 20.30 WIB kepada seorang calon pembeli yang ingin melihat kondisi barang tersebut,"kata mantan Kapolsek Pontianak Selatan ini.

Dan Selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Utara melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, tak lama kemudian muncullah pelaku penjual tape dan blower mobil tersebut.

"Kita tak menunggu lama, anggota langsung melakukan penyergapan, ternyata barang yang sama yang di laporkan korban, dan pelaku yang di ketahui berinisial MS ini pun mengakui kalau dirinya melakukan pencurian barang tersebut,"kata Kapolsek Pontianak Utara.

‎Kompol Ridho Hidayat menuturkan pelaku MS (23) merupakan warga jln khatulistiwa Gg. Usaha Keluarga kel Batulayang Kec Pontianak utara‎, dia mengakui melakukan pencurian itu karena butuh uang dan tak memiliki pekerjaan.

"Ia mengakui dirinya melakukan pencurian Tape dan Blower mobil ‎ dengan cara memotong kabel tape dan Membuka baut blower, kemudian di posting ke media sosial FB untuk mencari pembelinya,"katanya.

Lanjutnya, Saat ini pelaku MS sudah diamankan berikut barang bukti di Mapolsek Pontianak Utara, dan sedang di lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, namun terkait pencurian Tape dan Blower mobil ini ia akan terancam pidana sesuai pasal 363 KUHP.

Berita Terkini