Pileg 2019

KPU Sambas Ingatkan Partai Tentang Laporan Awal Dana Kampanye

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Kabupaten Sambas Wahdi Kuspian, Senin (10/09/2018).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS- Komisioner KPU Sambas Wahdi Kuspian kembali mengingatkan Partai peserta pemilu tentang penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di KPU Kabupaten Sambas.

Menurutnya, pelaporan tersebut dimulai dari 23 september 2018 pukul 08.00 Wib sampai dengan 18.00 Wib.

Menurut Wahdi, apabila tidak melaporkan sampai dengan waktu yang telah di tentukan. Maka KPU Kabupaten Sambas akan melaporkan hal tersebut ke KPU RI.

"Jika peserta pemilu 2019 tidak menyampaikan LADK tersebut pada waktu yang telah ditentukan. Maka KPU Kabupten Sambas akan membuat kronologis terkait tidak disampaikannya LADK tersebut ke KPU RI," tegasnya, Mingu (23/9/2018).

Baca: Gubernur Sutarmidji Isi Seminar 1 Masjid 1 Komunitas 1 Usaha di Masjid Raya Mujahidin Pontianak

Ia menambahkan, jika kronologis tersebut dikirimkan KPU Kabupaten Sambas ke KPU RI.

Maka KPU RI bisa saja menjatuhkan sanksi berupa pembatalan menjadi peserta pemilu tahun 2019 mendatang.

"Oleh karena itu, diharapkan kepada peserta pemilu untuk menyampaikan LADK tepat waktu," sambungnya.

Untuk itu, Wahdi mengharapkan agar peserta pemilu segera menyerahkan LADK ke KPU.

Jikalaupun belum lengkap, Wahdi menjelaskan akan ada masa perbaikan setelah penyerahan LADK hingga 27 September mendatang. "Jika masih belum lengkap, maka ada masa perbaikan LADK sampai tanggal 27 September 2018," tutupnya.

Berita Terkini