Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Bawaslu Kayong Utara meloloskan sebanyak 15 Bacaleg yang diduga memalsukan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) Rumah Sakit Agoesdjam Ketapang.
Satu dari 16 Bacaleg yang mengajukan permohonan sengketa tidak diloloskan Bawaslu. Bacaleg tersebut berasal dari Partai Hanura.
Baca: Siswa Kalbar Sabet Perak di O2SN SLTP di Yogyakarta
Baca: Kamis, Ini Jadwal Kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau
Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan terkait permasalahan ini di Kantor Bawaslu Kayong Utara, Sukadana, Rabu (19/9/2018).
Ketiga Komisiner KPU Kayong Utara, Rudi Handoko, Effian Noer, dan Nur Mus Jaefah hadir dalam sidang tersebut.
"Sejak putusan dibacakan, KPU sudah harus melaksanakan putusan ini," kata Ketua Bawaslu Kayong Utara, Khosen.
Sebelumnya, Bawaslu Kayong Utara sudah beberapa kali menggelar sidang sebelum akhirnya memutuskan untuk meloloskan Bacaleg-Bacaleg itu.
Sidang pertama dimulai dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dan jawaban termohon.
Sebelum masuk ke tahap sidang adjudikasi pun, Bawaslu sudah dua kali menggelar mediasi untuk mencari kesepakatan antara para Bacaleg dan KPU Kayong Utara.