Bolehkan Mempekerjakan Anak di Bawah Umur, Berikut Ketentuan

Penulis: Rizki Fadriani
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala bidang tenaga kerja dinsosnaker kota Pontianak, Affan

Tidak ada pengecualian bagi usia dibawah 12 tahun, apabila ditemukan maka dapat melapor ke Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Pontianak.

Nanti akan dilakukan kordinasi dengan kawan-kawan pengawas untuk turun ke lapangan, anak yang bersangkutan akan kita tarik dan kita proses dengan melakukan penyelidikan melalui tim penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Affan 
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Pontianak 

Berita Terkini