Hermanus Sambut Baik Pengawasan Dana Desa Yang Dilakukan Ombudsman Perwakilan Kalbar

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus saat diwawancarai awak media usai Diseminasi Hasil Kajian Systemic Review dengan judul Problematika Pengawasan Dana Desa dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik Dana Desa di Provinsi Kalimantan Barat yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Anggrek II, Hotel Ibis Pontianak, Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak, Rabu (5/9/2018)

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus menyambut baik pengawasan Dana Desa yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melalui kajian Systemic Review di beberapa sampel desa asal kabupaten/kota.

Menurut dia, hasil kajian mengemukakan banyak hal terkait problem pengelolaan Dana Desa, terutama di Kabupaten Kubu Raya. Ada dua desa di Kubu Raya yang dijadikan sebagai sampel yakni Desa Parit Baru dan Desa Pinang Dalam.

“Review yang dilakukan akan menjadi masukan berharga bagi kami untuk melakukan penataan pengelolaan Dana Desa. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai pelaporan penggunaan Dana Desa,” ungkapnya usai Diseminasi Hasil Kajian Systemic Review dengan judul Problematika Pengawasan Dana Desa dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik Dana Desa di Provinsi Kalimantan Barat yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Anggrek II, Hotel Ibis Pontianak, Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak, Rabu (5/9/2018).

Baca: Di Festival Budaya, Keraton Sanggau Anugerahkan Gelar Kehormatan Pada Kapolres, Dandim dan Surianto

Ia berharap penggunaan Dana Desa digunakan sebaik-baiknya guna tingkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai macam program-program, baik pembangunan maupun pemberdaayaan masyarakat.

“Kita harus berkomitmen bagaimana anggaran yang sudah dikucurkan Pemerintah Pusat dari waktu ke waktu ke waktu sejak tahun 2015 sampai sekarang yang jumlahnya meningkat terus terkelola dengan baik oleh Pemdes. Anggaran besar, maka ada tanggung jawab besar yang harus dijalankan sebaik-baiknya,” terangnya.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, kata dia, akan berupaya semaksimal mungkin lakukan penguatan-penguatan kapasitas aparatur Pemdes. Selama ini, Pemkab telah gelar pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) terkait pengelolaan Dana Desa bagi Kepala Desa, tim pelaksana kegiatan, LPMD, BPD dan sebagainya terkait pengelolaan Dana Desa.

“Ini kita harapkan jadi motivasi bersama untuk bagaimana tahun 2018 dan seterusnya tidak ada lagi persoalan Kepala Desa terjerat masalah hukum. Kemudian, serapan anggaran Dana Desa juga bisa semaksimal mungkin. Masukan ini jadi spirit bagi Pemkab untuk lakukan pembinaan dan pengawasan secara efektif melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Jika terjadi persoalan, tentunya lebih mengedepankan upaya pembinaan. Harapannya, setelah pembinaan tidak ada persoalan yang kita tindaklanjuti sampai proses hukum sesuai mekanisme yang ada.

Hermanus menimpali di Kubu Raya pada tahun 2017, hanya satu desa saja yang tidak melakukan penyerapan Dana Desa lantaran persoalan hukum yang dihadapi oleh oknum Kepala Desa. Pada tahun 2018 untuk tahap pertama, dari 117 desa hanya ada 4 desa saja yang tidak melakukan penyerapan Dana Desa karena terkendala persyaratan.

“Namun, terus kita dorong dan berikan pendampingan serta pembinaan. Mudah-mudahan 4 desa itu sudah dapat melengkapi persyaratan untuk cairkan Dana Desa tahap pertama dalam waktu dekat. Mudah-mudahan penyerapan Dana Desa tahun kedua dapat dilakukan semua. Sehingga, di akhir tahun 2018 kita harap semua desa bisa melakukan penyerapan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban terkait Dana Desa,” pungkasnya. 

Berita Terkini