Cuaca Membaik, Status Tanggap Darurat Bencana di Mempawah Berakhir Besok

Penulis: Ferryanto
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Penanggulangan Bencana, BPBD Mempawah, Didik Sudarmanto.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Kebakaran Lahan yang menyebabkan Bencana Kabut Asap hingga beberapa hari lalu telah melanda Kalbar. Bahkan,  beberapa wilayah Kabupaten / Kota menaikan status bencana menjadi Tanggap Darurat Bencana.

Kabupaten Mempawah pun juga telah menetapkan Status Bencana Tanggap Darurat Kabakaran Lahan dan Kabut Asap selama 14 hari, yakni sejak 21 Agustus 2018 lalu, dan akan berakhir, besok, Senin (3/9/2018).

BPBD Mempawah Melalui Kepala Bidang Penanggulangan Bencana Didik Sudarmanto mengatakan bahwa peningkatan status menjadi Tanggap Bencana melalui beberapa pertimbangan yakni tingakatan ISPU, Jarak Pandang, terganggunya Aktivitas Masyarakat dan Pendidikan.

Baca: Promo Orchardz Hotel Gajahmada Pontianak Bulan September, Ini Menunya

Kemudian, karena jarak pandang sudah normal, ISPU sudah membaik, serta Aktivitas Masyarakat dan Pendidikan sudah tidak terganggu, Didik mengungkapkan bahwa Status Tanggap Bencana akan berakhir pada esok hari, Senin (3//09/2018) sesuai dengan ketetapan awal.

"Untuk status tidak di perpanjang, karena jarak pandang mendatar sudah normal, ISPU juga sudah baik, lalu Aktifitas masyarakat juga udah tidak terganggu lagi,"ungkapnya, Minggu (2/9/2018).

Baca: Klik dan Kuwas Pontianak Jelajah Jejak Sejarah Kesultanan Pontianak

"Jadi karena tidak di perpanjang, berarti berakhir dengan masa berlakunya, tercuali kita hentikan, seperti seumpamanya baru 3 hari trus hujan lebat, lalu keadaan membaik semua, maka kita perlu rapat dengan SKPD terkait dan minta pendapat teknis lagi entang situasi tersebut, maka diputuskan dalam rapat tersebut," tambahnya.

Begitu juga pula sebaliknya seandainya keadaan tetep buruk, dan masa berlaku status hampir habis, maka untuk memperpanjang waktu, harus melalui rapat dan pendapat teknis, SKPD terkait.

Berita Terkini