TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon presiden Prabowo Subianto, Senin (13/8/2018).
Total harta kekayaan Prabowo lebih Rp 1,9 triliun.
Seperti dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Prabowo yang dilaporkan telah diverifikasi KPK senilai Rp 1.952.013.493.659.
Kekayaan Prabowo terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 230.443.030.000.
Dari laporan LHKPN tertanggal 9 Agustus 2018 tersebut, diketahui Prabowo memiliki harta tidak bergerak berupa delapan bidang tanah seluas 79.183 m² dan 7 bangunan seluas 184.876 m².
Kesemuanya itu berlokasi di Jakarta Selatan dan Bogor, Jawa Barat.
Sementara, harta bergerak (alat transportasi dan mesin) yang dilaporkan Prabowo memiliki nilai sejumlah Rp 1.432.500.00 dalam rentang perolehan tahun 1992 hingga 2007.
Baca: TERPOPULER - Dari Prediksi Indonesia Vs Palestina Hingga Pidelis Bunuh Dua Teman dan Mayat Dibuang
Rinciannya, Prabowo mempunyai 7 unit mobil jenis Toyota Alphard, Honda CR-V, Toyota Land Cruiser, Mitsubishi Pajero, Toyota Lexus, dua Jeep Land Rover serta 1 unit sepeda motor merek Suzuki.
Selain itu, Prabowo juga melaporkan memiliki benda bergerak lainnya yang tidak disebutkan jenisnya senilai Rp 16.418.227.000.
Harta kekayaan Prabowo yang cukup signifikan nilainya berupa surat berharga, yakni senilai Rp 1.701.879.000.000 atau Rp 1,7 triliun.
Selain itu, mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) itu juga memiliki harta kekayaan berupa kas dan setara kas senilai Rp 1.840.736.659.
Dengan demikian, total harta kekayaan Prabowo senilai Rp 1.952.013.493.659.
Prabowo sendiri sebelumnya telah dua kali menyerahkan LHKPN ke KPK untuk keperluan Pilpres, yakni pada 18 Mei 2009 dan 20 Mei 2014.
Dalam LHKPN per Desember 2014, total harta kekayaan Prabowo senilai Rp1,67 triliun dan 7,5 juta Dollar AS.
Dengan begitu, ada peningkatan jumlah harta kekayaan Prabowo sekitar Rp 172.513.493.659 jika dibandingkan dengan LHKPN tertanggal 9 Agustus 2018.