Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Bidang Fisik Prasarana dan Pengembangan Wilayah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kapuas Hulu Budi menyatakan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui jumlah pertambangan galian C di Kapuas Hulu, sebab kewenangan sudah ada di Dinas Pertambangan provinsi.
"Kalau kami lihat ada pertambangan batuan atau galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Kapuas Hulu. Salah satunya yang berada di daerah Muncen, Desa Riyam Piyang Kecamatan Bunut Hulu yang belum ada perizinan, bahkan masuk dalam kawasan hutan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/8/2018).
Baca: Polres Kapuas Hulu Menguatkan Keagamaan Anggotanya
Baca: TNBKDS di Kapuas Hulu Ditetapkannya Cagar Biosfer
Dalam hal ini jelas Budi, Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu sudah beberapa kali mengirimkan surat meminta data aktivitas pertambangan ke dinas terkait di provinsi, namun sampai saat ini belum ada jawaban.
"Kami sangat memerlukan jumlah dan lokasi aktivitas pertambangan, sebab itu mempengaruhi tata ruang Kapuas Hulu," ucapnya.
Budi menegaskan, bahwa pertambangan galian C yang ilegal, lambat laun akan ditertibkan, karena dalam aturan sudah cukup jelas.
"Pertambangan dalam kawasan diperbolehkan, asal ada pinjam pakai dan harus ada kajian tata ruang, karena itu menyangkut kawasan dalam menentukan tata ruang Kapuas Hulu," ujarnya.
Terkait pengendalian pemanfaatan tata ruang, Bappeda Kapuas Hulu akan turun ke lapangan melihat langsung aktivitas pertambangan sekaligus mempertanyakan perizinan.
"Kita harus turun kelapangan karena memang itu menyangkut pengelolaan tata ruang," ungkapnya.