Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online yang menggunakan aturan zonasi pertama kalinya diterapkan di tiga sekolah di Kabupaten Sintang, yaitu SMA Negeri 1 Sintang, SMA Negeri 2 Sintang, dan SMA Negeri 3 Sintang.
PPDB Online yang menggunakan aturan zonasi ini kemudian menghasilkan tanggapan pro dan kontra. Sebab, keinginan bersekolah di sekolah unggulan harus dibatasi dengan ketentuan antara jarak rumah ke sekolah.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sintang yang membidangi Kesehatan dan Pendidikan, Heri Maturida enggan banyak berkomentar tarkait hal tersebut.
Menurutnya, sistem baru ini perlu pengkajian yang lebih mendalam.
Baca: LIVE STREAMING Indosiar Piala AFF U16 Indonesia vs Kamboja, Kedua Tim Saling Serang!
"Perlu dikaji secara mendalam terlebih dahulu terkait dengan sistem zonasi ini. Kita perlu melakukan rapat koordinasi dulu dengan Dinas Pendidikan," ujar Heri Maturida saat dihubungi Tribun, Senin (6/8/2018) siang.
Ia tidak menampik bahwa sebagian masyarakat merasa keberatan akan sistem ini, namun ada juga masyarakat yang mendukung. Oleh sebab itu, perlu dilakukan rapat koordinasi agar dalam penerapannya berjalan baik.
"Makanya kita akan lakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan, kita ingin mendengar dan mengumpulkan dulu, berapa banyak yang mengeluhkan dan berapa banyak yang mengiyakan," pungkasnya.