Polda Kalbar ungkap jaringan Narkoba Pontianak-Palangkaraya, Sita 771 Gram Sabu

Penulis: Hadi Sudirmansyah
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ditres Narkoba Polda Kalbar saat melakukan pengeledahan rumah TF dan SN yakni pengedar narkoba di Palangkaraya jaringan Pontianak.

Pihaknya mas‎ih melakukan pengembangan, selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Kanwil Kemenkumham Kalbar jika informasi dari pelaku itu benar.

"SP mengaku di suruh seseorang dari penjara untuk mengirimkan paket narkoba ke Palangkaraya yakni pada RK dan Jakarta, RK di suruh Pasangan suami istri TF dan SN‎, nah jaringan SP ini yang akan kita ungkap, maka perkara ini masih di kembangkan,"katanya.

Kemudian SP, RK, TF dan S‎N oleh Ditres Narkoba Polda Kalbaf akan di jerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 atau 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman pidana minima 6 tahun dan ancaman maksimal pidana mati serta dengan paling minim Rp 1 miliar.

Berita Terkini