Pihaknya masih melakukan pengembangan, selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Kanwil Kemenkumham Kalbar jika informasi dari pelaku itu benar.
"SP mengaku di suruh seseorang dari penjara untuk mengirimkan paket narkoba ke Palangkaraya yakni pada RK dan Jakarta, RK di suruh Pasangan suami istri TF dan SN, nah jaringan SP ini yang akan kita ungkap, maka perkara ini masih di kembangkan,"katanya.
Kemudian SP, RK, TF dan SN oleh Ditres Narkoba Polda Kalbaf akan di jerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 atau 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman pidana minima 6 tahun dan ancaman maksimal pidana mati serta dengan paling minim Rp 1 miliar.