Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Diduga ada informasi bahwa banyak galian C di Kabupaten Kapuas Hulu, tidak berizin yang telah digunakan oleh kontraktor, untuk mengerjakan proyek dari APBD Kabupaten, Provinsi, maupun APBN dari Pusat.
Menyikapi hal tersebut, Plt Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu, Agus Darmanta mengakui kalau pihaknya tidak semua mampu mengawasi kinerja kontraktor tersebut.
Baca: Terancam Longsor, Lurah Minta Pemda Kapuas Hulu Segera Bangun Barau
Baca: Rumah Warga Jalan Sibat Kuwatir Terancam Longsor Akibat Abrasi Sungai Kapuas
"Kita sangat kekurangan personil, sehingga tidak bisa memantau semua kinerja para kontraktor dilapangan. Bisa jadi praktek dilapangan seperti ini," ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/7/2018).
Pada dasarnya jelas Agus, wajib bagi seluruh kontraktor untuk menggunakan kuari dari galian C yang berizin ketika mengerjakan proyek-proyek, karena telah diatur dalam peraturan Manirba.
"Apalagi dilapangan terbukti ada yang menggunakan kuari dari galian C tak berizin, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Karena jelas sudah diatur dalam undang-undang minerba," ucapnya.
Dengan ini, Agus mengimbau, kepada seluruh kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Kapuas Hulu, untuk mengikuti aturan yang berlaku yaitu menggunakan kuari dari galian C yang sudah ada badan hukum yang jelas (izin). "Laksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.