Komisioner KPU Ditambah Dua Lagi, Effian Noer Nilai Keputusan yang Tepat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Kayong Utara, Effian Noer

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Komisioner KPU Kayong Utara, Effian Noer menuturkan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan komisioner KPU tingkat kabupaten/kota menjadi lima orang sangat tepat.

Pasalnya, selama ini komisioner KPU Kayong Utara kerap kewalahan menangani sejumlah hal dengan hanya beranggotakan tiga orang.

Baca: KPU Laksanakan Rapat Pleno Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Terpilih

Baca: Ramai Didatangi Warga, Ternyata Rumah Dinas Bupati Sintang Yang Terbakar Dikenal Aset Cagar Budaya

Terutama saat pelaksanaan rapat pleno. Dimana dalam rapat itu minimal tiga komisioner KPU harus hadir.

"Salah satu saja berhalangan hadir maka rapat pleno bisa dianggap tidak sah, sehingga kalau lima orang artinya kan yang dua bisa mengerjakan hal lain," katanya di Kantor KPU Kayong Utara, Sukadana, Rabu (25/7/2018).

Di sisi lain, tiga komisioner KPU Kayong Utara terpaksa merangkap jabatan karena ada lima divisi yang harus diisi. Satu komisioner ada yang menangani dua divisi.

Baca: Siswi SDN 19 Pontianak Ini Juara O2SN Cabor Karate Tingkat Kalbar

Baca: Pertunjukan Teater Topeng Di Taman Alun Kapuas

Oleh karenanya, menurut dia, penambahan dua komisioner lagi dalam tubuh KPU Kayong Utara tentu akan meringankan beban kerja anggota.

"Kemungkinan penambahan anggota komisioner diambil dari yang kemarin ikut fit and proper test KPU itu, yang urutan keempat dan kelima, jadi tidak ada seleksi lagi," jelasnya.

Dia memprediksi, KPU RI akan melantik dua komisioner lagi dalam waktu dekat.

Hanya saja, belum diketahui apakah pelantikan itu nantinya akan dilaksanakan di KPU RI atau di tingkat provinsi.

Berita Terkini