TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran CPNS 2018 diawali dengan pengumuman pembukaan CPNS 2018 oleh Kemenpan RI.
Namun hingga Kamis (26/77/2018), kemenpan melalui lama resminya www.menpan.go.id belum menyampaikan pengumuman.
Namun jangan khawatir, Menteri PAN RB Asman Abnur pekan lalu memastikan penerimaan CPNS 2018 paling telat akhir Juli atau awal Agustus 2018 ini.
Baca: 10 Tempat Hangout yang Ramai Dikunjungi di Pontianak
Baca: Polos Banget, Rafatar Sedih Karena Menangis Tanpa Air Mata, Tonton Videonya!
Baca: Diteriaki Para Ahoker Saat Hadiri Peresmian Lapangan Banteng, Anies Baswedan Berikan Respon
Baca: Honda Beat Pas Buat Berkendara Meski Pakai Gamis
Setelah pengumuman, pelamar selanjutnya mendaftar dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui website resmi sscn.bkn.go.id.
Agar tidak salah mengupload atau mengunggah dokumen, begini cara mengupload dokumen CPNS ke sscn.bkn.go.id seperti pengalaman CPNS 2017 tahun lalu.
Seperti pendaftaran CPNS sebelumnya, pendaftaran 2018 juga melalui satu pintu; laman https://sscn.bkn.go.id.
Berikut tahapannya seperti pengalaman tahun 2017 lalu:
1. Buat Akun SSCN
Dalam melakukan pendaftaran online, pelamar terlebih dahulu membuat akun yang dapat dibuktikan mencetak Kartu Informasi Akun SSCN 2017.
2. Login dengan NIK dan password
Setelahnya, pelamar bisa melakukan login menggunakan NIK dan password yang ada di dalam kartu informasi tersebut.
Oh yah, masalah besar tahun lalu adalah banyak pelamar yang memiliki NIK yang belum divalidassi atau terdaftar di Disdukcapil. Agar tak terulang di penerimaan CPNS 2018, pastikan NIK dan KK Anda terdaftar di Discapil sejak sekarang.
Baca: Suasana Ketua Tim Juri Lomba Perpustakaan Desa Nasional Saat Mengunjungi Perpustakaan Trisno Budoyo
Baca: Bupati Minta Penyelenggaran Ketertiban Umum Harus Netral
Baca: Honda Beat Pas Buat Berkendara Meski Pakai Gamis
3. Mengisi biodata
Pada tahap ini, pelamar yang sudah bisa login diminta untuk mengisi biodata.
Selain biodata, pelamar CPNS juga memilih instansi, memilih jenis formasi sesuai instansi, dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan instansi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai tahap meng-upload dokumen sesuai persyaratan merupakan salah satu tahap yang membingungkan pelamar.
“Mereka bingung kenapa nggak bisa kirim (dokumen dalam) format .jpeg,” ujar Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar-Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi.
Baca: Terima Berkas Penetapan Bupati, Sekwan Tak Bisa Putuskan Sendiri
Baca: 10 Tempat Hangout yang Ramai Dikunjungi di Pontianak
Baca: Bikin Gemes, Rafatar Sedih Karena Menangis Tanpa Air Mata, Tonton Videonya!
4. Dokumen dalam format jpg atau pdf
Untuk itu, Diah menyarankan agar pelamar meng-upload dokumen persyaratan dalam bentuk .jpg atau pdf. Bahkan, menurut informasi yang dilansir dari situs SSCN BKN, dokumen lebih baik diunggah dalam bentuk .pdf.
“Pastikan ukuran file yang akan di upload tidak melebihi 300 Kb per file, format file dalam bentuk PDF, apabila melebihi ukuran tersebut maka dengan otomatis file atau berkas yang akan anda upload atau kirim akan gagal atau ditolak,” demikian yang ditulis dalam laman tersebut.
Adapun ukuran file yang di-upload maksimal sebesar 200 Kb untuk pas foto berwarna, dan dokumen lain maksimal 300 Kb per dokumen.
BKN juga mengimbau, agar dapat lebih cepat dalam proses upload, pelamar diminta membersihkan cache, cookies (riwayat history) dan menggunakan koneksi internet yang cukup besar.
“Gunakan paket internet yang menyediakan space bandwith besar supaya dalam pengiriman file atau berkas bisa berjalan lancar dan sesuai dengan kuota yang telah disediakan,” tulisnya.
Dingatkan pula, dokumen yang sudah di-upload tidak dapat di-upload ulang. “Agar Anda berhati-hati dalam mengunggah dokumen, pastikan sesuai dengan persyaratan dan dicek ulang kembali sebelum melakukan proses upload.”(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul sscn.bkn.go.id - Cara Upload Dokumen CPNS ke sscn.bkn.go.id Berikut Pengalaman 2017.
Yuk Follow Instagram Tribun Pontianak: