Ini Upah Minimum Kota Pontianak, Jika Ada Perusahaan Menggaji di Bawah UMK Silahkan Buat Pengaduan

Penulis: Rizki Fadriani
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala bidang tenaga kerja dinsosnaker kota Pontianak, Affan

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, tolong tanyakan pada Dinas terkait, berapa dan bagaimana pemberlakuan Upah Minimum Kota di Pontianak saat ini? Soalnya ada pabrik roti di Nusapati yang memberikan gaji Rp 50 ribu perhari padahal jam kerja selama 8 jam, bahkan karyawan masih potong gaji untuk pengambilan baju. Mohon penjelasan nya, terima kasih sebelumnya.
08578730xxxx

Silakan Buat Pengajuan

Terima kasih juga sudah bertanya, perlu diketahui bahwa Upah Minimum baik Kota, Kabupaten maupun Provinsi itu bukan menjadi standar pengupahan, melainkan batas terendah dari upah yang diberikan.

Jadi gaji atau upah yang diterima pekerja itu paling rendah di dititik UMK tersebut, misalnya di Kota Pontianak untuk UMK tahun ini adalah Rp 2.145.000.

Itulah batas upah terendah seseorang yang bekerja di sebuah institusi, bagi pekerja lajang yang bekerja kurun waktu 0-12 bulan di Kota Pontianak .

Baca: Yuk Ikut Kontes Durian Unggul Asli Kalbar di Balai Karangan, Catat Tanggalnya.

Namun jumlah tersebut tidak berlaku mutlak, hanya saja mutlak jadi patokan terendah, bisa saja dengan jumlah lebih dari itu tergantung lama kerja, jabatan dan komposisi tertentu yang diatur dalam struktur upah atau skala upah.

Apabila masih ada perusahaan yang menggaji karyawan nya dibawa upah minimum, maka silahkan datang ke Kantor kami Di Jalan Sutoyo untuk membuat pengaduan.

Nantinya kami akan berkoordinasi dengan Disnakertran Provinsi untuk melakukan pengawasan dan tidak lanjut atas pengaduan yang disampaikan.

Sehingga dapat memberikan peringatan serta tindak lanjut terhadap perusahaan terkait.

Affan
Kepala Bidang Tenagakerja Dinas Penanaman Modal Tenagakerja dan PTSP Kota Pontianak

Berita Terkini