Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun, EA menjadi korban kejahatan seksual (Asusila), yang dilakukan oleh seorang oknum petani berinisial HT (36), di sebuah pondok kebun, yang berada di satu di antara desa di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Minggu (15/7/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra membenarkan kejadian ini.
Menurut AKP Real, pihaknya bahkan telah mengamankan tersangka HT, setelah menerima laporan dari orangtua korban, HRA.
Baca: Setelah Kantor DPRD, Ini Sasaran Kejari Mempawah Berikutnya
Baca: Jarot Targetkan 2020 Jembatan Ketungau II Sudah Dapat Difungsikan
"Polsek Sajingan Besar Polres Sambas, telah menerima Laporan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 211 / VII / 2018 /Kalbar /Res Sbs /Sek Sajingan Besar tanggal 23 Juli 2018 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak," ungkapnya, Senin (23/7/2018).
Korban dan pelaku, ternyata masih bertetangga dalam satu dusun di Kecamatan Sajingan Besar.
Dua warga, menjadi saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik, terkait kasus asusila ini.