Ini Prosedur Kalau Mau Pindah dan Masuk Pemkot Pontianak Bagi ASN

Penulis: Syahroni
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak,  Syahroni 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,  PONTIANAK -Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak  memastikan kalau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)  baik yang  mau masuk atau keluar  dari Pontianak  harus  melalui  prosedur yang jelas dan tertib administrasi. 

Kabid Mutasi dan Pengadaan Aparatur, BKPSDM Kota Pontianak, Mohammad Bari menjelaskan mengenai prosedur mutasi keluar dan masuk pegawai, harus ada permohonan dari pegawai yang bersangkutan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. 

Baca: Sutarmidji: Pemkot Pontianak Selektif Menyeleksi ASN yang Mau Masuk dan Keluar Pontianak

Baca: Sutarmidji Meradang Seorang ASN Pemkot Pontianak Dilantik Jadi Pegawai Kemenpora, Ini Penyebabnya!

"Kemudian yang paling penting adalah persetujuan dari kepala daerah setempat, apakah disetujui  atau tidak ASN yang akan pindah dan masuk di Pontianak  itu," Ucap Mohammad Bari,  Kamis (19/7/2018).

Lebih  lanjut dijelaskannya  apabila disetujui, kemudian baru dibuat surat persetujuan pelepasan dari pemerintah asal pemohon sehingga  tak melanggar  aturan yang ada. 

"Yang penting itu, surat persetujuan pelepasan dari Pemda asal. Itu harus dilihat dulu, sepanjang surat pelepasan itu tidak ada berarti dia ilegal, prosedurnya tidak terpenuhi," terangnya.

Bari melanjutkan, seandainya surat persetujuan pelepasan sudah diterima pemohon, beberapa dokumen lainnya juga harus dilengkapi. Diantaranya fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg), SK CPNS, fotokopi SK PNS, SK Pangkat Terakahir dan beberapa dokumen pendukung lainnnya. Termasuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pegawai (DP3) dan surat nikah.

"Intinya harus ada persetujuan dari pemerintah daerah asal dan melalui prosedur yang benar. Hal ini berlaku baik bagi ASN yang ingin masuk maupun keluar dari Pemkot Pontianak," tegasnya  Bari. 

Semua administrasi harus  dilakukan  dan dilalui  dengan benar,  hal itu kaitannya dengan  masalah administrasi daftar mendaftar di BKN. 

"BKN nantinya untuk mencoret nama orang ini kan kalau ada persyaratan yang terpenuhi, kalau sepihak artinya tidak susuai prosedur," tambahnya

Bahkan untuk ASN yang  mengajukan masuk di Pontianak ia memastikan harus dilakukan  tes psikologi  sehingga diketahui  kemampuan  yang bersangkutan  apakah bisa diterima  atau tidak.
 

Berita Terkini