TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Adik Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Lety Indra mengatakan, kakaknya tidak akan mengajukan dan mengambil pembebasan bersyarat.
Fifi mengatakan, pria yang akrab disapa Ahok itu lebih memilih bebas murni.
"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal ysng sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau @basukibtp putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama, Rabu (11/7/2018).
Fifi mengatakan, memang belum ada hitung-hitungan pasti mengenai kapan Ahok bisa mengikuti pembebasan bersyarat.
Berdasarkan perhitungannya, pembebasan bersyarat sudah bisa diikuti Agustus.
Adapun syarat untuk mengikuti proses itu adalah harus menjalani dua per tiga masa pidana.
Waktu pembebasan bersyarat juga tidak boleh lebih dari tiga bulan.
Fifi mengatakan, orang lain bisa saja berdebat mengenai kapan Ahok bisa bebas murni.
Namun, hal yang pasti, Ahok tidak akan mengikuti proses pembebasan bersyarat.
"Soal hitungan bebas murni nantilah awal Agustus sudah dapat kepastian hitungannya, karena tergantung dapat remisi berapa bulan, barulah saya post lagi ya di sini," tulis Fifi.
"Oh ya bagi yang ngotot sudah hitung-hitung ya, aku pikir daripada berandai-andai kita tunggu saja hitungan yang pasti di Agustus," tambah dia.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Adek Kusmanto mengatakan, pihaknya belum menerima pengajuan bebas bersyarat untuk mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok).
"Sampai saat ini, Lapas 1 Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat Pak Ahok baik secara online maupun manual ke Ditjen PAS," ujar Adek ketika dihubungi, Rabu (11/7/2018).
Menurut dia, berdasarkan prosedur, pihak Ahok bisa mengusulkan pembebasan bersyarat asalkan telah menjalani dua per tiga masa pidana.
Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Dia menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017 dan mendapatkan remisi 15 hari pada Natal 2017.
"Iya bisa diusulkan. Dengan syarat telah menjalani dua pertiga masa pidana dan berkelakuan baik," ujar Adek.
Kembali ke Politik?
Adik kandung sekaligus pengacara Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Lety Indra, mengatakan, kemungkinan Ahok untuk kembali berkarier di dunia politik bergantung pada masyarakat Indonesia.
"Saya rasa memang masyarakat kita lagi, tergantung kedewasaan. Lihat saja, Pak Ahok sudah melakukan begitu banyak sebagai gubernur DKI, sebagai bupati juga," kata Fifi.
Hal itu diungkapkan Fifi dalam talkshow Catatan Najwa, yang diunggah di saluran YouTube Najwa Shihab, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, dua kakak kandungnya, Basuki dan Basuri, gagal dalam dunia politik karena isu yang sama.
Menurut dia, tidak ada gunanya apabila Ahok kembali ke dunia politik di tengah situasi masyarakat yang terkotak-kotak.
"Kalau masyarakat kita belum dewasa, dan masih mengkotakkan orang atas suku bangsa, dan kemudian masih isu agama yang dibawa, masih isu ya, seperti ini sekarang, ngga akan ada gunanya," kata Fifi.
Fifi mengkhawatirkan, kembalinya Ahok ke panggung politik dapat menimbulkan keributan dalam kehidupan berpolitik masyarakat.
Pada 2017, Ahok divonis dua tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama.
Saat ini Ahok menjalani masa tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Ahok sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak PK tersebut.