Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Ketua KPU Kota Singkawang, Riko mengatakan, pihaknya sudah mengonfirmasi kepada KPU RI mengenai proses hitung ini diretas oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
KPU Kota Singkawang sudah selesai melakukan pengiriman data ke pusat.
"Ini hanya tidak bisa dibuka saja, data yang dari Singkawang sudah masuk semuanya dalam bentuk scan C1," katanya, Senin (2/7/2018).
Baca: Bingung Daftar PPDB Online Mandiri, Orangtua Siswa Pilih Datang Langsung ke Sekolah
Baca: Sikapi Perkembangan Sosial di Masyarakat, Ormas Islam Sampaikan Petisi Pada Pihak Keamanan
Data sudah masuk ke KPU dari hasil rekapitulasi ditingkat PPK Singkawang Timur, Tengah dan Barat pada 28 Juni 2018. Sementara untuk PPK Selatan dan Utara pada 29 Juni 2018.
Rekapitulasi ditingkat PPK dihadiri oleh setiap saksi dari masing-masing pasangan calon (Paslon), Panwas kecamatan, PPK, dan PPS.
Rapat rekapitulasi dilakukan secara terbuka untuk umum. Masing-masing saksi Paslon dapat melakukan koreksi terhadap kekeliruan dalam penghitungan ditingkat TPS.
Koreksi ini dilakukan dengan melihat C1 yang dipegang oleh masing-masing saksi Paslon, Panwas, PPS dan PPK.
Jika terdapat perbedaan, maka dilakukan mekanisme buka hasil teli yang ada diformulir C1 plano.
"Prosesnya terbuka, jika terjadi perubahan pun dilakukan dengan koreksi bersama," jelasnya.
Sehingga tidak ada indikasi untuk adanya perubahan suara tanpa sepengetahuan semua pihak.