Ratusan Napi di Rutan Mempawah dapat Remisi Khusus, Dua dari Mereka Langsung Bebas

Penulis: Ferryanto
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ares Dwi Supriyadi, selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Mempawah, (ujung kiri) Dosen Sinaga, Kasubsi Pengelolaan rutan kelas 2 B Mempawah (tak bertopi).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Idul Fitri 1439 Hijriah yang jatuh pada 15 dan 16 Juni 2018, Rutan Kelas 2 B Mempawah memberikan Remisi pada ratusan warga binaannya.

Dosen Sinaga, Kasubsi Pengelolaan rutan kelas 2 B Mempawah memaparkan bahwa sebanyak 115 orang Narapidana mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri dan 2 diantara nya langsung bebas.

Kemudian Ares Dwi Supriyadi, selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Mempawah mengungkapkan bahwa tiap warga binaan mendapatkan potongan masa tahanan yang bervariasi.

(Baca: Istri Tak Bisa Hamil, Suami Dapat Kejutan 5 Tahun Kemudian hingga Meneteskan Air Mata )

"Untuk 2 warga binaan yang langsung bebas tersebut, kasus pencurian, masa tahanan mereka satu tahun lebih, dan mendapatkan potongan tahanan 1 bulan," ungkapnya.

Iapun mengungkapkan bahwa pemberian Remisi ini didasari oleh beberapa faktor, yakni harus berkelakuan baik dan memenuhi syarat secara Substantif dan administratif.

Berita Terkini