Mantan Koruptor Dilarang Nyaleng, Ini Kata Akbar Tandjung

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi senior Partai Golkar Akbar Tandjung

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Menanggapi polemik larangan mantan koruptor menjadi caleg dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung mengatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak melarangnya.

Dengan dasar itu, Akbar menyarankan KPU tak melarang mantan koruptor menjadi caleg, karena bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu

Dia juga meyakini publik tak akan memilih calon legislatif yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Dalam UU Pemilu, khususnya Pasal 240 Ayat 1 huruf g dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana.

(Baca: DPRD Landak Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Perda Usaha Perkebunan )

Dengan demikian, menurut Akbar, mantan narapidana kasus korupsi pun sedianya bisa mencalonkan diri sebagai caleg

Akbar mengusulkan agar KPU menyerahkan sepenuhnya kepada pemilih. Ia meyakini pemilih tak akan memilih caleg mantan koruptor.

"Jadi menurut saya pada instansi yang terakhir, ya publik yang akan memilih. Jadi kalau spirit kita untuk memberantas korupsi ya tentu saja publik akan cenderung memilih calon yang tidak pernah terlibat korupsi," kata Akbar saat ditemui di rumah dinas Ketua MPR, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Menurut Akbat, para mantan terpidana kasus korupsi sudah menjalani hukuman yang diputuskan pengadilan. Dengan demikian, mereka dianggap telah membayar kesalahannya. "Jadi dengan demikian sebetulnya mereka-mereka diinginkan untuk diperbolehkan (dipilih)," ujar politisi senior Partai Golkar itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Eks Koruptor Jadi Caleg, Akbar Tandjung Minta Publik yang Menilai"

Berita Terkini