Citizen Reporter

Ditera Ulang, Sejumlah SPBU Masih Dalam Batas Toleransi

Salah satu yang disambangi tim gabungan ini adalah SPBU yang berlokasi di Jalan 28 Oktober Pontianak Utara, Kamis (24/5/2018).

Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Petugas SPBU 63.781.02 Jalan 28 Oktober, memasukan BBM pada alat ukur tera yang dipantau oleh petugas dari BSML Wilayah III Banjarmasin, Kamis (24/5/2018). 

Citizen Reporter
Jimmy Ibrahim
Humas Pemkot Pontianak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebagai bentuk pengawasan jalur minyak dan gas (migas) dan mencegah kecurangan-kecurangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke masyarakat , Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Banjarmasin yang membawahi se-Kalimantan, bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak menggelar pemeriksaan atau tera ulang terhadap sejumlah SPBU yang ada di Kota Pontianak.

Salah satu yang disambangi tim gabungan ini adalah SPBU yang berlokasi di Jalan 28 Oktober Pontianak Utara, Kamis (24/5/2018).

Hasil pemeriksaan tim ini, sejumlah SPBU yang ditera ulang masih masuk dalam batas toleransi.

"Dari sejumlah SPBU yang kita tera semua masih masuk toleransi atau batas maksimum yang kami izinkan," ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kemetrologian BSML Regional III Banjarmasin, Ahmad Yani.

Baca: Cegah Kecurangan Pihak SPBU Menyalurkan BBM, BSML Banjarmasin Lakukan Pengawasan

Dijelaskannya, batas maksimum yang diizinkan adalah 5 permil, artinya dalam 20 liter yang diuji, harus toleransinya 100 mililiter plus minus.

Dari hasil pengujian di lapangan, pihaknya menemukan hanya satu noozel yang kesalahannya hanya minus 60 mililiter.

"Ini masih masuk toleransi. Dari 18 noozel, hanya satu yang ditemukan kesalahan dan masih dalam batas toleransi. Artinya SPBU tersebut memenuhi syarat metrologi," sebutnya.

Menurutnya, Kota Pontianak sudah memiliki cap tanda tera, dengan demikian sudah bisa melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang alat ukur.

Apalagi kewenangan tera dan tera ulang sudah dilimpahkan dari pemerintah provinsi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Namun demikian, menurutnya untuk pengawasan, Pemkot Pontianak bisa meminta bantuan BSML Regional III sebab balai tersebut memiliki pengawas kemetroligian.

"Karena untuk pengawasan harus ada fungsional pengawas dan hanya ada di kita. Kota belum punya pengawas, jadi kalau ada pelanggaran di Pontianak, tidak bisa dia menindaklanjuti karena tidak ada pengawas," jelas Yani.

Diakuinya, memang pemerintah setempat bisa saja melakukan pengawasan karan sudah memiliki empat pengamat tera. Namun pengamat tera itu hanya bisa mengamati tetapi tidak bisa menindal ketika ada pelanggaran dalam bidang kemetrologian. "Kalau ada pelanggaran bisa dia serahkan ke kepolisian," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved