Sempat Buron 2 Tahun, Bandar Narkoba Berhasil Diciduk Polisi

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Sulsel rilis buronan bandar besar narkoba, SR alias Kijang (32) di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (24/5/2018).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MAKASSAR - Polda Sulsel rilis buronan bandar besar narkoba, SR alias Kijang (32) di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (24/5/2018).

Rilis kasus dihadiri Kabid Humas Polda, Kombes Pol Dicky Sondani, Diresnarkoba Polda, Kombes Hermawan, dan Kasubdit 1 Ditresnarkoba, AKBP Ucup Supriyadi.

"Jadi buronan ini baru saja ditangkap setelah pelaku jadi buronan dua tahun, pelaku sangat lincah karena itu pelaku diberi nama Kijang," ujar Kombes Dicky.

(Baca: Isu Ketua KPU Akan Diculik Beredar Medsos, Polda Siap Pasang Badan )

Penangkapan Kijang berdasarkan pada Laporan DPO / 15 / IV / 2016 / Res. Prg / Narkoba. Usai beberapa jaringanya ini dtangkap di Pinrang pada tahun 2016.

Bandar besar asal Pinrang ini ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sulsel, di Sungai Nyamuk, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), tertanggal 20 Mei 2018 lalu.

"Pelaku baru diketahui keberadaan di pulau nyamuk, pulau ini kan perbatasan Nunukan Malaysia, jadi pelaku diduga sudah lama disana," jelas Dicky. 

Berita Terkini