Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Jelang Bulan Suci Ramadhan Kepolisian Resor Sintang dan jajaran melakukan Operasi Pekat Kapuas 2018 guna menanggulangi penyakit masyarakat dengan sasaran miras, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, judi, praktek prostitusi dan kejahatan.
Dalam operasi ini, Polsek Kelam Permai telah mengamankan pria berinisial A (38) warga Dusun Pelimping Baru, Desa Pelimping, Kecamatan Kelam yang membawa minuman keras jenis arak putih sebanyak tujuh jerigen dengan keranjang rotan dan ditutupi terpal warna orange.
Baca: Pemuda Katolik Komcab Kapuas Hulu Sukses Gelar Mapenta Muskomac di 4 Kecamatan Perbatasan
Kapolsek Kelam Permai Iptu Hariyanto menjelaskan pria tersebut diamankan karena sebelumnya pihaknya mendapat informasi bahwa terdapat sebuah motor jenis Honda KB 5786 EO warna hitam ada membawa minuman keras jenis arak menggunakan keranjang rotan dan ditutupi terpal warna orange yang melintas.
Mendapat informasi tersebut, petugas Polsek Kelam Permai langsung melakukan penyelidikan dan pada saat melakukan penyelidikan, melihat motor tersebut melintas di jalan Sintang-Putussibau KM 35 Dusun Ransi Pendek Desa Gemba Raya , dan petugas langsung mengehentikannya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap muatan tersebut.
Ia mengatakan, Ketika melakukan pemeriksaan ternyata benar bahwa sepeda motor yang dikendarai pria berinisial A (38) tersebut membawa minuman keras jenis arak putih sebanyak tujuh jerigen yang dibawa dengan keranjang rotan dan ditutupi terpal warna orange.
"Mengetahui hal tersebut, petugas langsung mengamankan pemilik dan barang bukti yakni
tujuh jerigen Arak Putih dan satu unit Sepeda motor jenis honda KB 5786 EO ,warna hitam ke polsek kelam permai beserta STNK pemilik guna proses lebih lanjut," jelas Iptu Hariyanto.