Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Ketua Komisi Informasi Kalbar, Rospita Vici Paulyn menyebut, PPID di Kayong Utara belum berjalan maksimal.
Padahal, menurutnya aturan mengenai keterbukaan informasi publik sudah diatur dalam undang-undang.
Dia menegaskan, seharusnya badan publik sudah menyediakan sistem layanan informasi yang baik bagi masyarakat.
Baca: Idrus: Keterbukaan Informasi Publik Perlu Dibarengi Demokratisasi
"Media informasi ini kan sudah 10 tahun kita gunakan, sekarang kita sedang giat-giatnya," katanya di acara Implementasi UU KIP di Gedung Balai Praja, Sukadana, Kayong Utara, Rabu (11/4/2018).
Sebetulnya, sistem pelayanan informasi di Kayong Utara sudah cukup baik.
Hanya saja, PPIDnya baik di OPD maupun BUMN belum menyediakan apa yang sudah diatur dalam undang-undang.
Baca: Setiap Warga Berhak Ketahui Proses Penyelenggaraan Pemerintahan
"Seharusnya menjadi kewajiban badan publik untuk menyediakan layanan informasi," tegasnya.