Perlukan Daftarkan Posko Relawan ke KPU,  Berikut ini Penjelasan Bawaslu Kalbar

Penulis: Hamdan Darsani
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selain menyoroti soal penambahan Alat Peraga Kampanye (APK) yang belum dilaporkan oleh tim paslon ke KPU,  Bawaslu Kalbar juga memantau keberadaan posko relawan atau pemenangan tim paslon yang belum di laporkan ke KPU. 

Koordinator divisi sosialiasi dan pengawasan Bawaslu Kalbar Kalbar Faisal riza mengatakan berdasarkan peraturan KPU satu hari sebelum masa kampanye sudah harus disampaikan kepada KPU. 

Baca: Idrus: Keterbukaan Informasi Publik Perlu Dibarengi Demokratisasi

Baca: Khawatir Keselamatan Siswa Ikuti UNBK, Kepala Sekolah Siapkan Pengawalan di Jalan

"Kami mendapatkan informasi hal tersebut masih sebatas lisan. Oleh karena itu kami akan segera menyurati dan koordinasi kepada masing-masing paslon tentang keberadaan posko pemenangan," ujarnya Kamis (12/4/2018)

Ia menambahkan didalam peraturanya setiap posko relawan atau pemenangan masing-masing peserta pilkada harus melaporkan dan mendaftarkan dimana saja alamat dan berapa jumlah posko yang dibentuk.

Berita Terkini