jadi yang bener hari jum at apa sabtu ya?? moga jum at lah," tulis yang lainnya.
Beberapa situs media online yang pernah menulis berita terkait hari libur 2018 banyak yang berbeda soal kapan hari libur Isra Miraj ini.
Ada perdebatan di media sosial mengenai tanggal merah Isra Miraj pada akhir pekan ini, apakah Jumat (13/4/2018) atau Sabtu (14/4/2018)? Pemerintah memberi jawaban atas perdebatan itu.
Baca: Ramalan Zodiak - Lagi Kurang Mujur! Hindari Hal Sepele yang Bisa Berakibat Fatal
Baca: Lewat Video Call Tanpa Busana, Napi Bisa Kantongi Rp 800 Juta per Minggu dari Memeras Korban
Hal ini telah terjawab lewat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, libur Isra Mikraj jatuh pada 14 April 2018 atau Sabtu lusa.
SKB ini sudah ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Hal itu ditegaskan kembali oleh Kemenag dan KemenPAN-RB. Kepala Biro Humas, Data, dan Haji Kemenag Mastuki mengatakan, dalam penanggalan kamariah/hijriah, 27 Rajab jatuh pada Sabtu, bersamaan dengan 14 April.
"Memang ada beda cara penghitungan hari. Jika kamariah, masuknya hari dihitung setelah ghurub asy-syamsi (terbenamnya matahari). Dengan cara itu, ketika tanggal 26 Rajab (setelah magrib tiba), berarti sudah masuk Isra Mikraj atau tanggal 27 Rajab. Bedanya dengan penanggalan masihiyyah(masehi), hitungan masuk hari ditandai setelah pukul 00.00. Jadi, ketika Jumat malam setelah magrib memang masih tanggal 13 April sampai pukul 00.00. Esok harinya, Sabtu tanggal 14 April," papar Mastuki, Kamis (12/4/2018).
Penegasan yang sama disampaikan KemenPAN-RB. Penetapan bahwa libur Isra Mikraj jatuh pada 14 April 2018 sudah diatur dalam SKB 3 menteri.
"Dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, telah ditetapkan bahwa Hari Libur Nasional Tahun 2018 ada 16 hari, salah satunya tanggal 14 April 2018, yang jatuh pada hari Sabtu, yakni dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW," kata Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPAN-RB Herman Suryatman. (*)
Like Tribun Pontianak Interaktif on Facebook: