Debat Publik Pilgub Kalbar

Terkait Pelayanan Publik, Begini Jawaban Karolin-Gidot

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Calon Gubernur Kalbar Karo-Gidot

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Paslon Cagub-Cawagub Kalbar nomor urut 2, Karolin Margret Natasa dan Suryadman Gidot kembali mendapat pertanyaan dari moderator debat perdana Pilgub Kalbar, Syf Ema Rahmaniah Al-Mutahar.

Menurut moderator, temuan Ombudsman Kalbar pada 2017 berdasarkan UU 25/2009 tentang daerah masuk zona merah, artinya kepatuhan Pemda untuk pelayanan publik standar minimal di Kalbar masih rendah.

Maka dari itu, moderator pun bertanya jika terpilih apa yang akan dilakukan oleh palson Karolin-Gidot.

Baca: Ditanya Moderator Terkait Tingginya Kematian Ibu dan Bayi, Ini Jawaban Karolin

Menurut Karolin, terkait dengan pelayanan publik, untuk tenaga publik sangat terbatas.

Hasil penelitian Ombudsman adalah akumulasi dari seluruh Kabupaten Kota, maka dari itu, menurutnya merupakan tugas Gubernur untuk mengayomi, dan monitoring Kepala Daerah untuk memberikan kesadaran terkait pelayanan publik.

Sementara itu, Cawagub Suryadman Gidot menambahkan, mengenai pelayanan publik adalah mengenai kewenangan.

Pemprov, kata dia, sebagai Wakil Pemerintah Pusat harus melakukan terobosan sehubungan untuk mendorong pemkab dan pemkot bersinergi dengan pemprov.

Selain itu, menurut Gidot juga harus ada keterlibatan semua stake holder.

Berita Terkini