Jika SIM Card Anda Sudah Diblokir, Pakai Cara Ini untuk Mengaktifkannya Kembali

Editor: Arief
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada 1 Maret 2018 pemblokiran kartu SIM yang tidak teregistrasi sudah dimulai.

Pemblokiran dilakukan lewat tiga tahap.

Tahap 1, per 1 Maret pemilik kartu sudah tak bisa melakukan panggilan dan SMS keluar.

Kartu hanya bisa menerima panggilan, terima SMS, dan penggunaan data.

Tahap 2, per 1 April 2018, dilanjutkan dengan pemblokiran panggilan masuk dan terima SMS. 

Pengguna hanya bisa memakai layanan data internet.

Tahap 2, per 1 Mei 2018, semua fungsi kartu dihentikan total.

Jika saat ini kartu SIM kita terlanjur diblokir di level tahap 1,  tak perlu panik. Kita bisa mengaktifkan kembali kartu SIM tersebut.

Caranya, dengan meregistrasi kartu SIM kita. 

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos & Informatika (PPI) Ahamd M. Ramli, proses pemulihan SIM Card yang telah diblokir dijanjikan berlangsung dalam hitungan jam.

Namun patut diingat, batas akhir "pengampunan" ini hanya berlaku hingga 1 Mei 2018. Bagi yang belum tahu tata cara melakukan registrasi, bisa disimak langkah-langkah berikut.

Pelanggan Baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

Halaman
12

Berita Terkini