Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ana Sesar Andani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pedagang di Pasar Kemuning, Kota Baru Supardi mengaku belum mengetahui bahwa beberapa produk Ikan Makarel yang di jualnya megandung parasit cacing, Kamis (29/3/2018).
Saat Tribunpontianak.co.id mendatangi Pasar Kemuning, ternyata masih banyak pedagang yang menjual 27 jenis Ikan Makarel yang dilarang edar oleh BPOM.
Seperti yang ditemui di toko sembako milik Supardi, ditemukan 3 merek Ikan Makarel kalengan dengan kode yang dilarang edar oleh BPOM (mengandung parasit cacing).
Baca: Pria Ini Tega Tembak Teman Sendiri, Pemicunya Hal Sepele
Bahkan tiga produk tersebut diketahui dijual dibeberapa tokoh lainnya, yakni Merek Botan, Gaga dan ABC dengan nomer seri tertentu.
"Terkait 27 produk ini saya belum tahu, tapi kalau 3 produk kemarin yang impor itu kami memang tidak menjual." Ucapnya.
Menurutnya produk-produk tersebut diperoleh dari sales yang datang untuk memasarkan produknya.
"Kita dapatnya dari sitributor langsung yang datang ngejual, kalau produk Ikan Makarel Kaleng kita biasanya ambil dari PT. Bumi jaya nusantara, PT. Fajar dan PT. Wicaksana." Tukasnya.
Untuk harga yang dijual berkisar antara Rp 17 ribu - Rp 20 ribu (ukuran besar). Sedangkan produk yang paling banyak dibeli menurut Supardi adalah merek ABC dan Botan.
Baca: Ligo Mitra Retur Ratusan Makanan Kaleng yang Diduga Mengandung Cacing
Supardi berharap pihak pemerintah segera melakukan analisis kepihak distributor makanan tersebut.
"Kami sebagai pedagang hanya menjual, jadi sebaiknya diperbaiki terlebih dahulu di pihak distributorny, karena mereka kan yang memasarkan peredarannya," tambahnya
Ditanya terkait himbauan dari pemerintah sejak dikeluarkannya informasi tersebut, Ia mengaku belum mendapat surat edaran dari pemerintah.
"Kalau informasi seperti ini biasanya pemerintah langsung turun, terus memberitahu dan melarang produk tersebut beredar. Hingga saat ini terkait 27 ikan makarel kaleng yang dilarang edar belum ada himbauan dari pemerintah," tutupnya.