Video Mesum Sambas

Kasat Reskrim: Kemungkinan Tersangka Kasus Video Mesum Sambas Bertambah

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Sat Reskrim Polres Sambas, saat memeriksa tersangka HD, RZ dan DD di ruang Sat Reskrim Polres Sambas, Selasa (27/3/2018). Tiga pria ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, dalam kasus video asusila yang sempat tersebar di media sosial.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra menegaskan, dari sejumlah keterangan korban maupun ketiga tersangka.

Besar kemungkinan akan ada penambahan tersangka, terkait tindakan persekusi hingga perbuatan asusila dalam kasus video mesum ini.

"Nampaknya bisa jadi, karena menurut keterangan tersangka, saksi dan korban. Memang masih ada tersangka lain yang pada saat itu ikut melakukan persekusi. Namun masih kami pilah nanti, apakah masyarakat yang melakukan persekusi ini ikut melakukan cabul atau tidak, atau hanya terlibat dalam persekusinya saja," tegasnya, Selasa (27/3/2018).

(Baca: Berita Terbaru Kasus Video Mesum Sambas, Penyebar  Ditangani Polda Kalbar )

Lanjutnya, pihaknya nanti akan melaksanakan gelar perkara. Untuk mengetahui sejauh mana peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.

"Nanti kami akan gelar kan, tapi yang jelas saat ini kami sudah tetapkan 3 orang tersangka," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polres Sambas terus mendalami kasus persekusi hingga tindakan asusila, dengan melakukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka persekusi dan asusila, terkait video asusila warga Sambas yang viral di media sosial.

(Baca: Subhanallah! Ajaib, Bayi Lahir Sudah Terkhitan, Tonton Videonya )

AKP Real mengungkapkan, pihaknya masih terus mendalami kasus video asusila yang diduga berasal dari Sambas, yang sempat viral di media sosial tersebut.

"Untuk kasus penyebarannya sendiri, sesuai dengan Undang-undang ITE, ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar. Kemudian kami menangani kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, kami sudah tetapkan 3 orang tersangka yang sekarang sudah kami tahan dan proses perkaranya atau penyidikannya sedang berjalan," ungkapnya, Selasa (27/3/2018).

Berita Terkini