KPU Kayong Utara Belum Sebarkan Surat Panggilan Pemilih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Divisi Perencanaan dan Data Pemilih KPU Kayong Utara, Effian Noer.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Divisi Perencanaan dan Data Pemilih KPU Kayong Utara, Effian Noer mengatakan, pihaknya masih belum menyebarkan surat panggilan atau pemberitahuan sebagai pemilih kepada masyarakat.

Sebab, KPU Kayong Utara saat ini tengah melaksanakan tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada masyarakat di masing-masing desa.

Baca: Pemkab Kayong Utara Tetapkan Nama RSUD Sultan Muhammad Jamaluddin I, Ini Sejarahnya

Beberapa diantaranya ada juga yang diumumkan di masing-masing RT.

Dia meminta warga yang merasa namanya belum terdaftar di DPS agar segera melapor kepada PPS, PPK, atay KPU Kayong Utara.

Baca: Bhabinkamtibmas Ini Bantu Evakuasi Barang Warga yang Terendam Banjir

"Nanti kalau ada warga yang merasa belum terdaftar akan kita perbaiki, warga bisa lapor ke PPS atau PPK, atau bisa juga ke KPU," katanya, Minggu (25/3/2018).

Dia menjelaskan, pihaknya baru akan menyebarkan surat panggilan atau pemberitahuan sebagai pemilih kepada masyarakat setelah tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) selesai.

Atau paling tidak, biasanya suray itu akan diterima masyarakat menjelang hari H pelaksanaan Pemilu.

"Yang jelas untuk saat ini belum, surat panggilan atau pemberitahuan itu sebetulnya surat undangan sebagai pemilih untuk warga," ucapnya.

Berita Terkini