Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menanggapi adanya kasus persekusi asusila di Kabupaten Sambas yang viral di medsos belum lama ini, Komisioner KPAID Kalbar, Alik R. Rosyad menilai ini adalah kasus yang kesekian kali terjadi di Sambas, setelah beberapa waktu yang lalu juga terjadi kasus kejahatan seksual. Ini menandakan angka kasus kejahatan seksual lumayan tinggi.
Baca: Benarkah Terjadi Krisis Akhlak di Masyarakat? Ini Penuturan Anggota DPRD Sambas
Terkait kasus ini sendiri, saya melihat ada beberapa kejadian atau tindak pidananya. Pertama adalah perbuatan asusila antara AN dan NT, yang saat itu ketahuan oleh warga, terlepas dari terjadi atau belum terjadinya persetubuhan.
Adapun kejadian ke dua, adalah tindakan persekusi yang dilakukan oleh warga terhadap pasangan ini. Yang kemudian memaksa melakukan adegan hubungan layaknya suami istri antara AN dan NT yang kemudian direkam.
Baca: Terkait Kasus Persekusi dalam Video Asusila, Atbah Dorong Kepolisian Tegas Terhadap Pelaku
Ke tiga, berkenaan dengan undang-undang ITE. Pembuatan dan penyebaran konten pornografi yang berdasarkan kejadian ini.
Adapun yang terakhir, adalah kasus kejahatan seksual yang dilakukan RZ terhadap AN sebagai korbannya.
Ini tentunya kasus luar biasa yang tentunya penanganannya sangat kompleks. Banyak yang harus dilakukan pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian dan sebagainya sebab harus dilihat kasus per kasus.
Baca: Komisi A DPRD Sambas Sebut Pelaku Persekusi Video Asusila Biadab
Tapi yang pertama dan juga jadi sorotan, kami mendorong penegakan hukum terhadap RZ yang sudah melakukan kejahatan seksual. Kemudian juga melakukan persekusi dan membuat konten pornografi.
Kita harap, tentu ada hukuman maksimal terhadap pelaku. Karena dari sisi ini, pada akhirnya, korban juga harus dilakukan pendampingan terhadap korban.
Kami mendorong dari dua aspek. Pidana terhadap pelaku kejahatan ini, dan juga pendampingan terhadap korban.
Penegakan hukum terhadap pelaku harus dilakukan. Baik terhadap RZ yang telah melakukan kejahatan seksual, termasuk juga NT yang melakukan pertama kali.
Selanjutnya, baru aspek undang-undang ITE dan sebagainya. Kami berharap kepolisian optimal untuk melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku yang terlibat.